Perampok Santroni Sebuah Koperasi di Bekasi

Setelah ambruk, pelaku menodong pistol ke arah Sumarna.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, BEKASI - Sebuah kantor Koperasi bernama Dwi Tunggal di Kampung Ciranggon RT 03/01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi disatroni perampok pada Senin (2/5) pukul 03.00. Sumarna (38), satpam setempat dipukul hingga ambruk saat bertugas di lokasi kejadian. Bahkan Sumarna dianiaya oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang untuk menunjukkan brankas milik koperasi.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla menuturkan, aksi perampokan itu berawal saat Sumarna baru saja mengontrol bagian belakan koperasi. Saat hendak masuk ke dalam pos keamanan, tiba-tiba kepalanya dipukul pakai tongkat hingga dia ambruk.

"Setelah ambruk, pelaku menodong pistol ke arah Sumarna. Karena nyawanya terancam, korban pasrah saat tangan dan kakinya diikat serta matanya ditutup lakban," ujar Endang pada Senin (2/5) siang.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku justru menganiaya korban hingga Sumarna merintih kesakitan. Mereka ada yang menendang dan memukul tubuh Sumarna hingga dia mengalami memar di sekujur tubuh.

Saat korban berhenti berontak, dua pelaku menggotong Sumarna ke dalam kantor. Bahkan salah satu pelaku ada yang mengalungkan clurit ke lehernya. "Dia digotong ke dalam kantor untuk menunjukkan lokasi brankas. Namun karena tidak ada brankas, para pelaku justru kembali menganiaya korban hingga babak belur," jelas Endang.

Lantaran tak menemukan brankas perusahaan, mereka lalu menggasak harta benda yang ada di ruang itu. Setidaknya empat unit komputer beserta dua unit mesin print serta dua ponsel digasak perampok. Bahkan salah satu pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 1 juta yang tersimpan di sebuah laci.

Setelah beraksi, para pelaku lalu melarikan diri. Sementara Sumarna berhasil dibebaskan saat pagi hari oleh dua karyawan ketika mereka hendak bekerja di perusahaan itu. "Korban dibantu rekannya lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat untuk diselidiki,". "Kerugian diprediksi mencapai belasan juta rupiah," tambahnya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Komisais Liston Marpaung menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga pelaku datang menggunakan sebuah mobil Toyota Kijang jenis kapsul tanpa dipasangi pelat nomor. Namun demikian, pihaknya akan memeriksa rekaman kamera CCTV di perusahaan tersebut untuk mengungkap para pelaku. "Dari keterangan saksi di lapangan, mereka membawa clurit, linggis dan sepucuk pistol," kata Liston.

Liston menduga, kemungkinan para pelaku telah memetakan (maaping) lokasi sebelum melakukan aksinya. Sebab petugas sekuriti setempat tidak mengetahui, ketika para pelaku masuk ke dalam perusahaan itu.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved