Ditanya BPJS Syariah, Ahok : Tanya MUI Saja
Selama ada undang-undang dan aturan yang jelas, Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan
PALMERAH, WARTA KOTA-Seluruh guru, siswa serta alumni sekolah di Jakarta diminta untuk tetap mendaftarkan diri sebagai anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Himbauan itu dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di sela-sela acara ulang tahun ke-49 SMA Negeri 19 Jakarta, Minggu (02/08/2015) pagi.
"Prinsip asuransi itu mirip prinsip gotong royong di Indonesia, yang sehat bantu yang sakit," kata Ahok.
Ketika ditanya soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa program BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam, Ahok mengaku fatwa tersebut tidak akan mempengaruhi Pemprov DKI.
Menurut dia, selama ada undang-undang dan aturan yang jelas, Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Buat kami, pemerintah kami tidak terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI itu," ujar Ahok.
Namun saat ditanya apakah ia merasa keberatan dengan adanya fatwa tersebut, Ahok enggan menjawabnya. "Saya kira tanya sama MUI saja," ucap Ahok.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.
Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Sementara itu, Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam.