Perda Pajak Warteg Segera Dihapuskan
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan menghapus Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200 juta per tahun.
Gambir, Wartakotalive.com
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan menghapus Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200 juta per tahun. Pasalnya, pajak yang dikenal dengan pajak warteg itu sangat memberatkan rakyat kecil.
Hal ini diungkapkan Jokowi kepada wartawan pada saat konferensi pers di Balai Agung, Kompleks Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). "Kaya ga ada objek pajak lain aja," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa pajak warteg itu sangat memberatkan masyarakat kecil. Oleh sebab itu, dia lebih memberikan pajak kepada restoran yang besar-besar saja.
"Pokoknya wartegnya saya pengen ga dikenakan lah maunya yang restoran yang gede-gede aja," imbuhnya.
Perlu diketahui, pada 2011 lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menetapkan peraturan yang mewajibkan restoran termasuk warteg dengan omset di atas Rp200 juta untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Peraturan ini menuai kecaman dari banyak pihak sebab dinilai memberatkan usaha kecil.