TOPIK
Presiden dan Wapres Terpilih
-
Mereka (KMP) bisa gunakan Pasal 51 ayat 2 untuk makzulkan Jokowi-JK
-
Dia menjelaskan DPRD DKI tidak akan memperhambat pengunduran diri orang nomor satu Jakarta itu.
-
Kamu percaya saya nggak? Kalau nggak percaya, nggak usah tanya saya lagi
-
Artinya setelah ini, mestinya kita siapkan lebih cepet untuk proses transisi pemerintahan baru nantinya
-
Ada paparan tentang drone, nanti lah akan dipaparkan
-
Pokja-pokja tersebut bertugas menyusun sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi-JK untuk lima tahun mendatang.