TOPIK
Kasus Rocky Gerung
-
Rocky Gerung meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda jadwal pemanggilan dirinya untuk mengklarifikasi laporan terkait penistaan agama.
-
Rocky Gerung tidak bisa menghadiri panggilan polisi siang ini karena tengah mengikuti satu acara.
-
Rocky Gerung diperiksa polisi pagi ini dengan sangkaan melanggar Pasal 156 KUHP yang diancam penjara maksimal 4 tahun.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved