TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
-
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadil
-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut, sekitar 3.000 hadir menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung
-
Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan.
-
Kata Poengky, jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
-
Judul penelitian Rizieq adalah Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
-
Mendadak Muhammad Rizieq Shihab murka kepada Wali Kota Bogor Bima Arya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
-
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab menolak menyampaikan hasil tes usap PCR yang dilakukannya.
-
Wali Kota Bogor Bima Ary menjelaskan, situasi ketenangan kota Bogor sempat terganggu ketika pimpinan FPI Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi.
-
Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.
-
Dalam pesannya kepada Andi Tatat, Bima meminta adanya atensi khusus dalam menangani kedatangan Rizieq Shihab di RS UMMI.
-
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil Test Swab itu akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang
-
Azis mengatakan, sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
-
Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube PN Jakarta Timur.
-
Penyidik, lanjutnya, juga tengah terus melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri terbuka diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
-
Anam menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
-
Kata jaksa, untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan
-
Anam mengungkapkan, rekomendasi yang belum dijalankan Polri berkaitan dengan proses dan kasus.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor
-
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah yang sama saat menahan Rizieq Shihab.
-
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
-
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.
-
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini mengagendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
-
Sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
-
Kasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jaktim, Gatot Sulaeman mengatakan, pihaknya ikut pengamanan sidang atas permintaan polisi.
-
Sidang besok beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab
-
Rizeq Shihab sebut walau penembak laskar FPI tewas kecelakaan, para pelaku lain masih hidup tetap dimintakan pertanggungjawabannya ke keluarga korban.