TOPIK
Isu Makar
-
Polda Metro Jaya berencana memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus dugaan upaya makar yang menjeratnya pada 2019, Kamis (3/12/2020) hari ini.
-
Pihaknya akan meminta klarifikasi, lantaran sebenarnya Eggi Sudjana sudah menjalani pemanggilan pertama sebagai tersangka sebelumnya.
-
Update tersangka kasus makar, polisi jadwalkan periksa hari Kamis (3/12/2020) ini, Eggi Sudjana minta Kapolda Metro baca suratnya dulu.
-
Eggi Sudjana mengaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019, tanpa melalui proses gelar perkara.
-
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
-
Soenarko mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampingi tiga kuasa hukumnya.
-
Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun lalu.
-
Melalui kuasa hukumnya, Soenarko meminta pemeriksaan ditunda sampai Senin (19/10/2020) mendatang.
-
Ia mengatakan, pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.
-
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, MK sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
-
Kivlan Zen mengajukan permohonan uji materi terkait pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
-
Majelis hakim, Makmur menyampaikan dalam amar putusan itu jika tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU dirasa berlebihan.
-
Pria yang viral karena kasus ancam penggal kepala Jokowi tak kuasa menahan air matanya usia hakim memvonisnya bersalah meski bebas pada hari ini.
-
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri tunda sidang karena Kivlan Zen sedang menderita sakit, sehingga tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).
-
Hermawan, pemuda pengancam penggal kepala Presiden Jokowi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
-
Hermawan Susanto, pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi saat demo didepan Baswaslu dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Hermawan Susanto, terdakwa ancam penggal kepala Presiden Jokowi, kembali memberikan penjelasan soal kasusnya.
-
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati, dengan hukuman setahun penjara.
-
Dia memakai seragam berwarna hijau, terdapat lencana bintang dua di bahu kiri dan kanan sebagai purnawirawan TNI AD.
-
Terdakwa senjata api ilegal Kivlan Zen, menyebut anggota Densus 88 membunuh pengawal Prabowo Subianto.
-
KIVLAN Zen meminta mantan Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
-
Sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.
-
KIVLAN Zen meminta politikus PPP Habil Marati dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
-
KIVLAN Zen mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya ditahan, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
-
KIVLAN Zen menyebut Wiranto turut terlibat merekayasa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya.
-
KIVLAN Zen ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak Rabu (11/12/2019) pekan lalu.
-
TERDAKWA kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen sudah bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.
-
MAYOR Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengklaim kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan hasil rekayasa.
-
Kivlan Zen akan menjalani operasi pengangkatan sisa granat nanas, di RSPAD, Rabu (9/10/2019) pekan depan.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved