Pembunuhan
Motif Anak Angkat di Sepatan Tangerang Bunuh Sang Ayah
Kombes Budi Hermanto mengatakan, saat ini FK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Ringkasan Berita:
- LHN (75) tewas dibunuh anak angkatnya, FK (38), di rumahnya di Sepatan Timur, Tangerang, 10/1/2026.
- Polisi menetapkan FK sebagai tersangka setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi.
- Motif pembunuhan diduga masalah ekonomi dan janji uang hasil penjualan rumah yang tak terpenuhi.
- Korban dipukul balok dan hebel hingga tewas; tersangka ditahan dan terancam 15 tahun penjara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Peristiwa pembunuhan terjadi di Sepatan, Kabupaten Tangerang
Seorang pria paruh baya berinisial FK (38) tega membunuh ayah angkat yang telah banyak membantu dalam kehidupannya
LHN (75) tewas dibunuh FK secara keji
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Gang Mushala, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, saat ini FK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Suami Siri Bunuh Terapis Spa Cantik di Bekasi, Cekik Korban Usai Cekcok
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka," kata Budi, Minggu (18/1/2026).
Budi mengungkapkan, tersangka menghabisi nyawa ayahnya karena persoalan ekonomi.
FK membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan angkutan kota (angkot).
"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," ungkap Kabid Humas.
Baca juga: Cekik Terapis Spa hingga Tewas di Bekasi, Suami Coba Bunuh Diri dengan Minum Pembersih Lantai
Tersangka membunuh korban dengan memukulnya menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah ayahnya beberapa kali menggunakan hebel.
"Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ujar Budi.
Saat ini, FK telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
| Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Masih di Bawah Umur |
|
|---|
| Kronologi dan Motif WNA Korsel Tewas Dibunuh Mantan Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran |
|
|---|
| Mantan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Otaki Pembunuhan WNA Korea Selatan, Bayar Eksekutor Rp 139 Juta |
|
|---|
| Sewa Pembunuh Bayaran, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Tambun Bekasi |
|
|---|
| Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi WNA Korea Selatan di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah13.jpg)