TAG
Sanksi pelangar tahapan masa tenang pilkada
-
Pelanggar Masa Tenang Tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel Bakal Mendapatkan Sanksi Pidana atau Denda
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Rabu, 23 September 2020