Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Minta Dibebaskan atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
Galih Rakasiwi, pengacara Nikita, menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai keterangan saksi yang ada di persidangan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lucky Oktaviano
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Senin (10/11/2025).
- Alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.
- Salah satu poin permintaan Nikita Mirzani kepada Pengadilan dan Reza Gladys adalah dibebaskan dari vonis hukuman penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sudah resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Senin (10/11/2025).
Langkah hukum ini diambil Nikita Mirzani sebagai respons atas putusan majelis hakim pada 28 Oktober 2025 lalu, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap Reza Gladys.
Galih Rakasiwi tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi
Menurutnya, puluhan bukti dan saksi yang mereka ajukan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.
"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.
"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sempat Tertidur Saat Hakim Bacakan Putusan
Minta Dibebaskan
Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.
"Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.
Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.
Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.
"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.
Vonis 4 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Khairul Saleh menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.
"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Dugaan Pemerasan dan TPPU
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari)
| Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Nikita Mirzani Ajukan Banding setelah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
| Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-gbxm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.