Kabar Artis
Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi
Galih Rakasiwi mengatakan, dalam gugatan Nikita Mirzani memasukkan nominal kerugian sebesar Rp 244 Miliar.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
| Nikita Mirzani Ajukan Banding setelah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Cerita Nabilah Ayu Temui Warga Palestina di Tempat Pengungsian di Yordania, Mesir dan Masjidil Aqsa |
|
|---|
| Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Gading Marten Tersipu Saat Dipasangkan dengan Medina Dina di Padel Wars |
|
|---|
| Gandhi Fernando dan Dianda Sabrina Bintangi Drama Vertikal 'I Love You My Teacher', Ini Kisah Mereka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-vonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.