Kabar Artis

Nikita Mirzani Mengaku Rugi Rp 244 Miliar Akibat Dipenjara, Minta Reza Gladys Bayar Ganti Rugi

Galih Rakasiwi mengatakan, dalam gugatan Nikita Mirzani memasukkan nominal kerugian sebesar Rp 244 Miliar. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
NIKITA GEMBIRA VONIS - Artis Nikita Mirzani tersenyum lebar dan gembira meski PN Jaksel menyatakan dirinya bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar. Menurut Nikita dirinya senang, karena vonis jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. 

Gugatan dibuat Nikita Mirzani karena adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak oleh Reza Gladys dan suaminya, sehingga membuat Niki merugi immateriil. 

Ajukan banding

Di sisi lain, setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan ITE, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun sudah memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pengadilan.

"Hari ini penasehat Hukum terdakwa mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi yang sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," ucap Asrofi.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tentu saja langkah banding yang dilakukan Nikita Mirzani, bentuk perlawanan dan tak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Surya Ultimatum Pihak yang Jelekkan Produk Reza Gladys

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved