Kabar Artis

Alasan Sakit, Lisa Mariana Tak Hadir di Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil

Lisa Mariana tak hadir di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Pemeriksaan ditunda karena alasan sakit.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Youtube Trans TV
VIRAL MEDIA SOSIAL - Lisa Mariana hadir menjadi bintang tamu dalam program Pagi Pagi Ambyar yang tayang di Trans TV pada Jumat (22/8/2025). Lisa tak jadi diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025) karena sakit 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya, namun pemeriksaan hari ini harus ditunda.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, membenarkan informasi tersebut. 

"Enggak hadir. Diundur minggu depan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin.

Jhon Boy menjelaskan bahwa kliennya berhalangan karena kondisi kesehatan.

"(Lisa tidak hadir karena) sakit," ucap dia, secara singkat.

Baca juga: Atalia Tetap Ceria Saat Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Nantinya, pihaknya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Hari ini saya jam 1 ke sana," tutur Jhon Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan tersangka Lisa Mariana.

Baca juga: Hari Ini Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Rizki Agung, saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Penyidik, ucap dia, telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Ia menuturkan bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima, Jumat (17/10/2025) pekan lalu.

Dengan demikian, pemeriksaan Lisa dijadwalkan, Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.

"Besok (Senin, hari ini), LM dipanggil sebagai tersangka," tuturnya.

Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Erdi menegaskan, Polri akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata Erdi.

Baca juga: Kecewa Hasil Tes DNA di Pusdokkes Polri, Lisa Mariana Sebut Tes DNA di Singapura Lebih Akurat

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya.

Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil, menyebutkan, laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong terkait adanya anak di antara mereka berdua.

"Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa Mariana) telah merugikan nama baik klien kami," kata Muslim. 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) untuk melaporkan kejadian ini.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ridwan Kamil dikabarkan pernah dekat dengan Lisa Marliana.

Baca juga: Hasil Tes DNA Bareskrim Setengah Identik, Lisa Mariana Ajukan Second Opinion ke Singapura

Lisa Mariana mengaku punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak.

Belakangan, Lisa Mariana mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. (*)

 

Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved