Sidang Nikita Mirzani
Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan
Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran UU ITE dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, Kamis (2/10/2025)
Sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dua agenda sekaligus.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahl, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Baca juga: Nikita Mirzani Mengeluh Tulang Belakangnya Sakit saat Sidang , Hakim: Surat Sakitnya Mana?
Sidang hampir tertunda, karena Nikita mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Di tengah sesi tanya jawab bersama jaksa, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan untuk menunda sidang sementara karena memasuki waktu azan Magrib.
Setelah diskors, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan bahwa kliennya jatuh sakit karena selama enam jam menjalani sidang.
“Ini kondisi terdakwa memang dari kemarin saya sudah mengajukan izin berobat. Sekarang berdampak, terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher),” kata Usman di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Majelis hakim kemudian meminta agar pihak terdakwa melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai dasar pertimbangan izin berobat.
“Permohonan silakan diajukan, tetapi kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa," kata majelis hakim.
"Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita tidak pernah menolak,” tegas hakim.
Menanggapi hal tersebut, Nikita mengatakan bahwa dokter rumah tahanan dimana ia ditahan, sebenarnya sudah mengetahui kondisinya.
Bahkan kata Nikita, dokter rutan merekomendasikannya menjalani terapi leher sebanyak dua kali dalam sepekan.
“Izin yang mulia, bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan (surat), tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu, saya harus terapi seminggu dua kali,” ucap Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Permintaannya Sebagai Ibu
Meski begitu, majelis hakim tetap menekankan pentingnya kelengkapan administrasi.
Dalam kasus ini Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menilai Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, kasus tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Nikita kini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Sebelumnya saat agenda mendengar keterangan saksi ahli, Nikita secara langsung mempertanyakan pendapat saksi ahli terkait tuduhan pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepadanya.
"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya," tanya Nikita Mirzani di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?," terusnya.
Menanggapi hal tersebut, Andy Widiatno selaku saksi ahli Hukum UU ITE menjelaskan bahwa tidak semua unsur dalam pasal yang didakwakan terpenuhi.
"Secara unsur, pemenuhan unsur yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," bebernya.
"Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jelas Andy.
Andy juga menambahkan bahwa ancaman pencemaran yang dimaksud dalam UU ITE harus berhubungan dengan rahasia yang bersifat pribadi.
Sementara itu, informasi publik tidak bisa dijadikan dasar untuk ancaman pencemaran.
"Suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," tegasnya.
Nikita sendiri beberapa waktu lalu membantah tuduhan bahwa dirinya membuat ulasan yang menjelekkan produk Reza Gladys.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang konten dari akun Doktif (Dokter detektif) yang menyebut produk kecantikan Reza itu tidak aman.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.