Sidang Nikita Mirzani

Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan

Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan

Wartakotalive.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA SAKIT - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran UU ITE dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, Kamis (2/10/2025). Setelah 6 jam menjalani sidang, Nikita Mirzani mengeluhkan kondisi kesehatannya dan menyebut sudah sakit sejak dari sel tahanan. 

Jaksa menilai Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, kasus tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Nikita kini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Sebelumnya saat agenda mendengar keterangan saksi ahli, Nikita secara langsung mempertanyakan pendapat saksi ahli terkait tuduhan pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepadanya. 

"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya," tanya Nikita Mirzani di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?," terusnya.

Menanggapi hal tersebut, Andy Widiatno selaku saksi ahli Hukum UU ITE menjelaskan bahwa tidak semua unsur dalam pasal yang didakwakan terpenuhi. 

"Secara unsur, pemenuhan unsur yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," bebernya.

"Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jelas Andy.

Andy juga menambahkan bahwa ancaman pencemaran yang dimaksud dalam UU ITE harus berhubungan dengan rahasia yang bersifat pribadi. 

Sementara itu, informasi publik tidak bisa dijadikan dasar untuk ancaman pencemaran. 

"Suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," tegasnya.

Nikita sendiri beberapa waktu lalu membantah tuduhan bahwa dirinya membuat ulasan yang menjelekkan produk Reza Gladys. 

Ia mengaku hanya mengunggah ulang konten dari akun Doktif (Dokter detektif) yang menyebut produk kecantikan Reza itu tidak aman. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 


 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved