Kabar Artis

Flexing Nikita Willy dan Suaminya Indra Priawan Jadi Sorotan Publik

Flexing Nikita Willy dan Suaminya Indra Priawan Jadi Sorotan Publik. Di tengah status suami terlapor

Instagram
NIKITA WILLY DOSOROT - Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menjadi sorotan, lantaran flexing gaya hidup liburan ke luar negeri di tengah status Indra Priawan masih selaku terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham di Blue Bird Taxi yang kasusnya masih dalam tahap berproses.Karenanya netizen di kolom komentar berbagai akun media sosial keduanya, menyindir apa yang mereka lakukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menjadi sorotan, lantaran flexing gaya hidup liburan ke luar negeri di tengah status Indra Priawan masih selaku terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham di Blue Bird Taxi yang kasusnya masih dalam tahap berproses.

Karenanya netizen di kolom komentar berbagai akun media sosial keduanya, menyindir apa yang mereka lakukan.

"Gak takut ada rampok ya..." sindir akun @upik12... di salah satu postingan Nikita Willy di kutip, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Menikmati Jadi Seorang Ibu, Nikita Willy Belum Tahu Kapan Kembali Berakting

Selain itu dari warganet juga muncul dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tentunya hal itu menjadi sesuatu yang cukup penting di dalami aparat hukum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan pemanggilan untuk langkah hukum pemeriksaan atas keduanya sangat perlu dilakukan.

"Dalam hal penyidikan suatu perkara pidana, jika status perkara tersebut telah naik sidik, maka penyidik atas perintah Undang-Undang dapat kemudian memanggil seseorang untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang akan didalami," ujar Hery kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Tentu dalam hal adanya laporan dari seseorang, kata dia, bahwaterhadap adanya suatu dugaan tindak pidana yang terjadi maka seseorang yang diminta menjadi saksi wajib hadir dalam memberikan kesaksian.

Baca juga: Ini Kabar Nikita Willy Setelah Kebakaran di Los Angeles AS Meluas hingga Hanguskan Ribuan Rumah

"Dalam kasus ini status perkara tentu harus ditegaskan mengenai kepastian hukum laporan yang telah dibuat dan memanggil para pihak yang ada dalam laporan tersebut, kalau memang niatnya didalami perkara tersebut," ucapnya.

Hery Firmansyah yang juga akademisi bidang hukum dan penulis buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan menambahkan bahwa laporan  hukum yang dibuat kadang sudah disertai bukti permulaan yang cukup.

Di mana buktinya biasanya disertakan juga oleh pelapor.

"Jadi tinggal bagaimana penyidik mengambil sikap atas laporan tersebut cukup bukti atau tidak," katanya.

"Kalau kemudian terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan dalam konteks TPPU UU nomor 8 tahun 2010, maka yang bersangkutan dapat dihadapkan di muka hukum guna didengar keterangannya," kata Hery.

Sebelumnya Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Anis Farida mengatakan soal flexing, atau pamer kekayaan sesungguhnya adalah cara seseorang menunjukkan eksistensinya.

"Para ahli mengatakan ketimpangan yang terlalu besar bisa membuat masalah sosial seperti kemarahan dan ketidakstabilan makin parah," ujar Anis. 

Oleh karena itu, kata dia, besar harapannya bagi pemerintah untuk terus fokus membantu rakyat kecil supaya kehidupan lebih adil dan seimbang.

Seperti contoh kasus, anak Rafael Alun Trisambodo yang bernama Mario Dandy Satrio.

Di maba sebelum masuk penjara lantaran kasus pidana penganiayaan, ia kerap melakukan flexing menggunakan kendaraan mewah, makanan, minuman, pakaian, serba elit, memamerkan kehidupan mewahnya.

Hingga netizen meributkan soal dari mana harta benda Mario Dandy, yang akhirnya viral karena ternyata dari harta ayahnya dengan nilai fantastis adalah hasil dari tindak pidana korupsi pajak.

Di mana singkatnya kemudian aparat hukum menangkap dan memenjarakan Rafael Alun.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved