Kabaa Artis

Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Fariz RM Ngaku Capek Tapi Senang

Fariz RM Ngaku Capek Tapi Senang Jalani Sidang Narkoba. Sidang dengan agenda putusan atau vonis, Kamis.

WartaKota/Arie Puji Waluyo
VONIS FARIZ RM - Legenda musik jazz tanah air Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan vonis hakim atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fariz RM mengaku sangat sehat dan siap menjalani sidang vonis kasus narkotikanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Legenda musik jazz tanah air Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Saat tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM mengaku sangat sehat dan siap menjalani sidang vonis kasus narkotikanya.

"Alhamdulillah baik dan siap," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Sakit Gigi Hilang, Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Fariz mengakui proses sidangnya cukup panjang yang membuatnya merasa kelelahan menjalaninya.

 "Capek sidangnya iya," ucapnya.

Akan tetapi, Fariz sudah tidak sabar untuk menjalani sidang vonis hakim sebagai proses terakhir dalam kasusnya.

"Ya alhamdulilah selesai aidang terakhir aku senang banget," ungkapnya.

Fariz RM mengakui ia hanya ingin vonis yang adil dalam kasusnya. Karena ia hanyalah pengguna bukan pengedar.

"Ya kalau keinginan sih pasti yang (terbaik)," ujar Fariz RM.

Baca juga: Atasi Rasa Jenuh Hidup di Rutan Cipinang, Fariz RM Lampiaskan dengan Menulis dan Baca Buku

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Fariz RM pun dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika. (Ari). 
 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 
 
 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved