Kamis, 4 Juni 2026

SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 Khusus SIM A dan C

Inilah lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu (3/6/2026) tersebar di empat wilayah. Hari ini buka hingga pukul 14.00 WIB.

Tayang:
Istimewa/Ilustrasi AI
SIM KELILING - Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu (3/6/2026) khusus perpanjangan SIM A dan C. 
Ringkasan Berita:
  • Layanan mobil SIM Keliling Jakarta tersebar di lima lokasi 
  • Buka pelayhanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB
  • Biaya perpanjangan SIM A (mobil): Rp265.000 dan SIM C (motor): Rp260.000
  • Syarat dokumen membawa KTP dan fotocopy, SIM asli

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir di empat wilayah Jakarta pada Rabu (3/6/2026), memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C tanpa ke Satpas.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2026.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Trenggono, Eks Direktur Umum Akmil Kini Jadi Wakil Kepala BGN

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.

 Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Rabu (3/6/2026) :

Jakarta Pusat :

Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur :

Lobby depan Mal Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Jakarta Selatan:

Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Jakarta Barat:

Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren

Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk


 

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Cuaca Jakarta Hari ini, 3 Juni 2026 akan Cerah Berawan Suhu 32 Derajat Celcius

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

SIM A (mobil): Rp265.000
SIM C (motor): Rp260.000

Rincian biaya meliputi:

Psikotes: Rp100.000
Tes kesehatan: Rp35.000
Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp130.000

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke lokasi, perpanjangan maupun pembuatan SIM baru juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.

Lokasi Satpas Polda Metro Jaya

Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.

Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa menghemat waktu tanpa antre panjang di Satpas.

Namun, meningkatnya penggunaan layanan digital seperti aplikasi SINAR menunjukkan bahwa ke depan, perpanjangan SIM kemungkinan akan semakin bergeser ke layanan online. (*)

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved