Berita Regional
Ikuti Arahan BP BUMN, PTPN I Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran
Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Ringkasan Berita:
- PTPN I memastikan kasus hukum Kakek Mujiran, 74, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria.
- Penyelesaian damai ditempuh setelah kasus dugaan pengambilan sisa getah karet memicu sorotan publik dan dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan.
- PTPN dan kuasa hukum Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi lansia tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM-- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, 74, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.
“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” demikian keterangan resmi manajemen PTPN,
Dalam langkah konkret, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko, telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restorative bagi Kakek Mujran.
Kakek Mujiran sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pengambilan sisa getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kawasan perkebunan milik perusahaan negara itu.
Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan membuat Mujiran harus mendekam di penjara. Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia.
Merespons polemik itu, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan pendekatan hukum pidana telah mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang harus hadir untuk kepentingan rakyat.
PTPN I menyebut pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi sejak awal penanganan perkara. Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Perusahaan juga menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN.
| Sukses Besar! Grand Final Dandim Cup 2 Ngawi 2026 Pecah, Warga Kasreman Bawa Pulang Mobil |
|
|---|
| Kewibawaan Perda Minol Ngawi Diuji: Outlet 23 HWG Beroperasi Meski Sudah Kantongi SP-1 |
|
|---|
| Detik-detik Terduga Kiai Cabul Datang Pakai Kursi Roda Saat Hendak Diperiksa Polisi |
|
|---|
| 12 Sekolah di Surabaya Diduga Keracunan MBG Mulai dari TK Hingga SMP |
|
|---|
| Update Kasus Daycare Little Aresha yang Ikat Para Balita Saat Dititip Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Muhammad-Agung-Nugraha-Kuasa-Hukum-PTPN-1.jpg)