Berita Jakarta
Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Dukcapil DKI Tetap Buka Layanan KTP dan IKD
Dukcapil DKI Jakarta tetap buka layanan administrasi kependudukan selama libur nasional 14-15 Mei 2026, termasuk perekaman e-KTP dan aktivasi IKD.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ringkasan Berita:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tetap membuka layanan adminduk selama libur nasional dan cuti bersama 14-15 Mei 2026.
- Warga usia 16 tahun ke atas sudah bisa melakukan perekaman KTP-el dengan membawa kartu keluarga.
- Dukcapil DKI juga membuka layanan aktivasi IKD guna mempercepat digitalisasi identitas kependudukan warga Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026.
Pelayanan berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta seluruh kantor Suku Dinas Dukcapil di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.
“Pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta berjumlah 2.741.771 jiwa dan pelajar atau mahasiswa berjumlah 2.062.593 jiwa yang aktivitasnya mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Minta Masyarakat Laporkan Pungli KTP, Akta Lahir dan KK ke Polisi
Layanan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pelayanan administrasi kependudukan saat hari libur nasional dan cuti bersama.
Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP-el
Dalam pelayanan itu, warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dengan membawa kartu keluarga.
Proses perekaman dilakukan di kantor Sudin Dukcapil sesuai domisili, meliputi pengambilan foto wajah, rekam biometrik, retina mata, hingga tanda tangan elektronik.
Selain perekaman KTP-el, masyarakat juga bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aktivasi dilakukan langsung di loket pelayanan karena memerlukan proses verifikasi biometrik dan pemindaian barcode.
Baca juga: Dukcapil DKI Buka Layanan e-KTP Jumat Petang, Sasar Warga Sulit Akses Jam Kerja
“Dengan menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas,” ujar Denny.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025, jumlah warga DKI Jakarta usia 16-17 tahun yang wajib melakukan perekaman KTP-el pada 2026 mencapai 199.653 jiwa.
Namun hingga kini baru 38.079 jiwa atau sekitar 19,07 persen yang telah melakukan perekaman KTP-el pemula.
Dukcapil DKI Jakarta berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, terutama pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el serta warga yang belum mengaktifkan IKD.
Selain membuka layanan saat hari libur, Dukcapil DKI juga menjalankan program jemput bola ke sekolah dan permukiman warga, layanan Jumat Petang, hingga program Sabtu Pelayanan Adminduk.(m27)
| 20 RW Kumuh Jakarta Masuk Prioritas Kurban 2026, Distribusi Kini Lebih Presisi |
|
|---|
| KSOP Tanjung Priok Uji Respons Darurat Tumpahan Minyak, Libatkan 30 Stakeholder Pelabuhan |
|
|---|
| Kumpulkan Lurah dan Camat se-Jaktim, Ini Arahan Munjirin Soal Penanganan Sampah |
|
|---|
| Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Ini Alasannya |
|
|---|
| KemenHAM DKI dan BNNP Jakarta Turun Tangan, Manggarai Dibidik Jadi Kampung Bebas Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perekaman-data-ktp-el.jpg)