Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

DPR Ingatkan Kedaulatan Udara di Tengah Isu Akses Militer Asing

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas saat ini belum merupakan kebijakan resmi

Editor: Joanita Ary
KOMPAS.COM/Tidak Ada
WILAYAH UDARA RI -- Isu mengenai dugaan pemberian akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintas di wilayah udara Indonesia memicu perdebatan di ruang publik. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas saat ini belum merupakan kebijakan resmi, melainkan masih sebatas draf internal yang tengah dikaji. 

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Isu mengenai dugaan pemberian akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintas di wilayah udara Indonesia memicu perdebatan di ruang publik.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas saat ini belum merupakan kebijakan resmi, melainkan masih sebatas draf internal yang tengah dikaji.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Edwin Adrian Sumantha, menyatakan bahwa substansi yang beredar tersebut masih dalam tahap pembahasan awal.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Menurut Edwin, setiap wacana kerja sama pertahanan, terutama yang melibatkan pihak asing, akan melalui proses panjang yang mencakup kajian strategis serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Proses tersebut, kata dia, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Di sisi lain, respons kritis datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai bahwa wacana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa kerja sama militer dengan negara lain tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasanuddin menekankan pentingnya peran DPR dalam memberikan persetujuan terhadap setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan militer asing.

Hal ini, menurutnya, bukan semata prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya terkait pengelolaan wilayah udara nasional.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki otoritas penuh atas ruang udaranya.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memberikan akses kepada pihak asing harus dipertimbangkan secara matang, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah sendiri memastikan bahwa prinsip kedaulatan tetap menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pertahanan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait isu tersebut, dan seluruh pembahasan masih berada dalam tahap awal.

Di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang, wacana kerja sama pertahanan memang kerap menjadi perhatian publik.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan tetap mengedepankan kepentingan nasional serta mematuhi kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved