Berita Nasional
Berantas Faktur Pajak Fiktif, DJP Optimalkan Intelijen dan Analitik Data
Melalui penguatan fungsi intelijen dan penegakan hukum tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pemberantasan tindak pidana perpajakan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara dalam APBN 2026.
- Pengawasan ditingkatkan melalui Direktorat Intelijen Perpajakan dengan analisis data, integrasi informasi, serta pemanfaatan teknologi analitik.
- DJP juga bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak kasus seperti faktur pajak fiktif dan pajak yang tidak disetorkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perpajakan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengoptimalkan peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam menghimpun, mengolah, dan menganalisis berbagai informasi terkait aktivitas perpajakan. Melalui fungsi tersebut, potensi ketidakpatuhan wajib pajak dapat dideteksi lebih dini sekaligus mengidentifikasi kemungkinan kebocoran penerimaan negara serta berbagai modus pelanggaran di bidang perpajakan.
Upaya ini turut didukung pemanfaatan teknologi analitik data yang semakin maju, integrasi informasi dari berbagai sumber termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum perpajakan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Direktur Intelijen DJP, Neilmaldrin Noor melalui pesan tertulis, Minggu (15/3/2026)
Baca juga: Patuhi Peraturan serta Kewajiban Perpajakan jadi Bentuk Kontribusi Pembangunan Nasional
DJP juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif maupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan dilakukan secara tegas tanpa pengecualian.
Hal ini tercermin dari sejumlah penanganan perkara yang telah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri, termasuk kasus faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sejumlah perkara bahkan telah berlanjut hingga penahanan petinggi perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Beberapa kasus juga telah rampung hingga tahap pelimpahan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Selain penindakan, DJP menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis kepada unit terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Melalui penguatan fungsi intelijen dan penegakan hukum tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan dan target penerimaan pajak pada 2026 dapat tercapai secara optimal.
| Instruksi AHY kepada Seluruh Kader Dalam Musda V Partai Demokrat |
|
|---|
| Hadiri Musda Ke-V, Sekjen Partai Demokrat: Harus Solid Demi Menang di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Komdigi Siapkan Langkah Hukum soal Video Tuduhan Amien Rais soal Seskab Teddy Disebut Gay |
|
|---|
| FORBISDA 2026 Bengkulu Dorong Kolaborasi dan Investasi Daerah |
|
|---|
| Buka Bimteknas, OSO Dorong Kader Hanura Fokus Perjuangkan Daerah dan Kesejahteraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Direktur-Intelijen-DJP-Neilmaldrin-Noor.jpg)