Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasikan Program Perlindungan kepada Mitra Kurir

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring sebagai upaya meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya perlindungan Jamsostek

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Mampang kepada mitra kurir PT Bambu Cemerlang Ekspres.  

WARTAKOTALIVE.COM-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Mampang melaksanakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra kurir PT Bambu Cemerlang Ekspres. 

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring sebagai upaya meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut bertujuan mengedukasi para kurir mengenai risiko kerja yang dapat terjadi sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sebagai hak setiap pekerja di Indonesia, tanpa memandang latar belakang profesi.

Baca juga: Sasar Pelaku Usaha Informal, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasikan Progam di Tebet Eco Park

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia, dengan profesi apa pun, termasuk pekerja kurir paket,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (29/12/2025).

Noviana, yang akrab disapa Ovie, menjelaskan bahwa selain jaminan biaya pengobatan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas santunan pengganti upah sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan apabila peserta mengalami cacat tetap, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta bantuan beasiswa bagi anak peserta.

Baca juga: Ahli Waris Pedagang Kopi di Kampung Rambutan Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Ceger

Sementara itu, manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) meliputi santunan sebesar Rp24 juta dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak hingga Rp12 juta.

“Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para kurir paket dapat bekerja dengan lebih fokus dan tenang tanpa rasa khawatir apabila terjadi risiko kerja,” tambah Ovie.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai skema iuran, manfaat program, serta proses pendaftaran.

BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kurir yang selama ini masih minim tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor informal. Diharapkan melalui perlindungan ini, para kurir dapat merasa lebih aman dan sejahtera dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved