Berita Nasional

Dikenal Tegas dan Pernah Vonis Mati 3 Orang, Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos

Hakim senior PN Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kosannya Palembang, dikenal tegas dan pernah vonis mati tiga orang.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. PN Palembang/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
HAKIM TEWAS - Hakim senior PN Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kosannya Palembang, dikenal tegas dan pernah vonis mati tiga orang. 

Rincian riwayat tugasnya antara lain:

  • PN Ende NTT (2001)
  • PN Siak Sri Indrapura Riau (2005)
  • PN Kuningan Jawa Barat (2008)
  • PN Lubuk Pakam Deli Serdang (2008)
  • Wakil Ketua PN Bengkayang Kalbar (2015)
  • Ketua PN Gunung Sugih Lampung Tengah (2016)
  • PN Bale Bandung (2018)
  • PN Palembang (2022 hingga meninggal)

Di lingkungan peradilan, ia dihormati sebagai hakim tegas yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.

Ia juga memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Jejak Putusan Vonis Mati

Pada 2025, nama Raden Zaenal mencuat setelah menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana di Palembang.

Kasus itu menewaskan seorang pegawai koperasi, Anton Eka Putra, yang dianiaya menggunakan kunci pas lalu jasadnya dicor semen di bekas kolam ikan.

Dalam sidang vonis 25 Februari 2025, ia menyebut tindakan para terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi.

Putusan itu menjadi salah satu keputusan terberat yang pernah ia bacakan selama bertugas.

Setelah proses identifikasi dan administrasi selesai, jenazah Raden Zaenal dibawa ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan.

Kepergian mendadak sang hakim meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan di peradilan dan keluarga besar PN Palembang.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved