Polemik Ijazah Jokowi
Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
Ada beberapa alasan hingga akhirnya Denny Indrayana yang kini masih berada di Australia memutuskan untuk membela Roy Suryo.
“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diizinkan Pulang setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam
Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya.
Roy Suryo Cs Bilang Firli Bahuri dan Silfester Matutina Tidak Ditahan Polda Metro
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan.
Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.
Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.
Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.
"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.
Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.
“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence,” tambahnya.
Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik.
“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
| Endus Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Kasus Ijazah Jokowi, Denny Indrayana Akan Bela Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Polisi Zalim Apabila Langsung Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-video-JoKaWe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.