Polemik Ijazah Jokowi
Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
Ada beberapa alasan hingga akhirnya Denny Indrayana yang kini masih berada di Australia memutuskan untuk membela Roy Suryo.
Denny juga menyinggung soal 'kemerdekaan' hakim di negara Australia dan Indonesia
Menurutnya, hakim di Indonesia masih punya potensi untuk 'disetir' kekuasaan
"Di negara Australia, alhamdulillah, saya punya izin praktik, sehingga saya bisa membandingkan bagaimana penegakan hukum di dua negara. Di negara yang lebih demokratis seperti Australia, kemandirian, kemerdekaan, kekuasaan kehakiman adalah prinsip yang dijaga dengan sangat teguh.
Di negara yang lebih tidak demorkatis, di negara konoha misalnya, persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini adalah suatu hal yang sekarang sangat dilanggar," kata dia
Baca juga: Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Denny juga memandang bahwa masalah yang menjerat Roy Suryo cs bukan semata soal ijazah Jokowi.
"Dan saya berpendapat, persoalan tersangkanya Roy Suryo dan kawan-kawan, bukan semata masalah ijazah palsu mantan presiden Jokowi atau hanya pidana. Lebih dari itu, adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati jika ingin menjadi bangsa yang besar," imbuh Denny Indrayana
Alasan tak ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (13/11/2025).
Ketiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
“Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.
Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.
| Endus Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Kasus Ijazah Jokowi, Denny Indrayana Akan Bela Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Polisi Zalim Apabila Langsung Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-video-JoKaWe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.