Tedjowulan Akui Terjebak Kondisi Sudah Terlanjur Saat Penobatan PB XIV

Maha Menteri Tedjowulan mengaku terjebak kondisi sudah terlanjur saat penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV di Keraton Solo.

istimewa via Kompas.com
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. Sosok KGPA Tedjowulan, adik Pakubuwono XIII dan Mahamenteri Keraton Solo, kini menjadi Plt Raja Keraton Kasunanan Surakarta usai wafatnya PB XIII.(KOMPAS.COM/Pemkot Solo) 

Ringkasan Berita:
  • Tedjowulan mengaku terjebak fait accompli saat penobatan Hangabehi.
  • Ia meminta proses penetapan penerus diundur hingga 40 hari masa berkabung.
  • Dua kubu deklarasi pewaris dinilai terlalu tergesa-gesa.
  • Tedjowulan memberi restu karena disungkemi, namun menegaskan penobatan belum sah.

 

WARTAKOTALIVE.COM - Maha Menteri Keraton Solo, KG Panembahan Agung Tedjowulan mengakui dirinya terjebak dalam kondisi yang sudah terlanjur terjadi saat prosesi penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025).

Ia tidak bisa menolak ketika disungkemi oleh KGPH Hangabehi, sehingga seakan-akan penobatan tersebut sudah sah karena terlanjur terlaksana.

“Rembugan pernah dengan saya. Kira-kira siapa yang akan menggantikan. Disebut ya Mangkubumi itu. Tapi belum pernah diajak bicara tadi siang pengukuhan dan sebagainya. Fait accompli mungkin ya,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam.

Tedjowulan menyebut sejak awal dirinya meminta semua pihak menahan diri hingga masa berkabung 40 hari selesai.

Baca juga: Makin Tegang! Jumenengan PB XIV Diwarnai Pro-Kontra, Keraton Solo Kembali Diterpa Konflik Suksesi

Namun, kedua kubu justru tergesa-gesa mendeklarasikan diri sebagai pewaris tahta.

Bahkan, KGPAA Hamengkunegoro sebelumnya juga sudah menyatakan diri sebagai penerus saat pemberangkatan jenazah ayahnya, Rabu (5/11/2025).

“Mau saya dunungke. Kenapa harus tergesa-gesa. Sudah saya sampaikan 40 hari. Tapi mungkin nggak sabar,” kata Tedjowulan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya acara penobatan itu hingga tiba-tiba diminta menyaksikan ikrar penobatan.

Sebagai sesepuh, ia akhirnya memberikan restu ketika Hangabehi sungkem kepadanya.

Namun, ia menegaskan bahwa penobatan dari kedua kubu tersebut belum sah menurut adat Keraton Surakarta.

Baca juga: Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan

Tedjowulan yang masih bertindak sebagai raja ad interim mempertanyakan pihak yang dianggap menaikkan tahta kedua calon.

Ia menegaskan, proses adat memiliki aturan jelas, termasuk kehadiran penghageng yang menobatkan raja.

“Saya dulu jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIII ada tiga penghageng,” ujarnya.

Minta restu

Sebelumnya, KGPAA Hamengkunegoro juga sempat menyatakan diri saat pemberangkatan jenazah ayahnya, Rabu (5/11/2025).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved