Berita Nasional

Datangi Kemenhut, Warga Pulau Wawonii Curhat Kehilangan Kerja Dampak Pencabutan Izin Kehutanan

Devan, mengatakan keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
AUDIENSI- Warga Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara saat melakukan audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak mendatangi kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Mereka meminta pemerintah untuk segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi  PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah strategis, termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya. 

Koordinator massa, Devan, mengatakan keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.

“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadailan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Bukit Soeharto di Dekat IKN Jadi Megaskandal Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan Rp 1 Triliun

Dalam tuntutannya, Aliansi Wawonii Bergerak juga mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang.

 Mereka menilai, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau tersebut tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek” kata Devan.

Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Merapi

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK, di hadapan peserta audiensi.

Meski demikian, Rio Labarase salah satu warga yang mengaku berasal dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh Sahidin, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti Pak Sahidin katakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat. PT GKP laksanakan, Pak,” kata Rio.

Bahkan perusahaan tambang di Pulau Wawonii tersebut diakui Rio telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii.

Warga berharap Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved