Berita Jakarta

Pedagang Pasar Pramuka Menjerit, Sewa Kios Naik Jadi Rp400 Juta

Pedagang Pasar Pramuka protes harga sewa kios naik empat kali lipat hingga Rp400 juta, sebut kebijakan Perumda Pasar Jaya terlalu memberatkan.

Wartakotalive/Miftahul Munir
TERTIBKAN KIOS PRAMUKA - Perumda Pasar Jaya mulai menertibkan kios-kios yang disewakan kembali oleh pemiliknya ke pedagang obat maupun alat kesehatan di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 
Ringkasan Berita:
  • Harga sewa kios naik dari Rp100 juta menjadi Rp400 juta untuk 20 tahun.
  • Pedagang diminta mencicil hingga Rp25 juta per bulan.
  • Penghasilan pedagang rata-rata hanya Rp75 juta per tahun.
  • Pedagang minta opsi pembayaran per 5 tahun atau cicilan 10 tahun.
  • Perumda Pasar Jaya menegaskan kios tak boleh disewakan kembali secara ilegal

 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMANPedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengeluhkan kenaikan harga sewa kios yang melonjak hingga Rp400 juta.

Mereka menilai kebijakan Perumda Pasar Jaya itu terlalu berat di tengah menurunnya omzet dan gempuran e-commerce. 

Perumda Pasar Jaya telah mengeluarkan harga sebelumnya sekira Rp 424 juta untuk lantai dasar dan lantai 1 Rp 370 juta.

Shofan Hakim, salah satu pedagang Pasar Pramuka mengatakan, para pedagang harus mencicil pembayaran dari harga tersebut sekira Rp 25 juta perbulan.

"Itu sangat berat buat pedagang, kita mau jual obat berapa? Kalau sebulan kita dibebankan Rp 25 juta. Di tengah Gempuran e-commerce, di tengah minimnya orang datang ke pasar, orang lebih memilih di handphone, Rp 25 juta sebagai operational cost bagi kami itu sangat memberatkan," kata Shofan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Shofan, penghasilan pedahang di Pasar Pramuka pertahun hanya Rp 75 juta dan setiap bulannya harus bayar karyawan serta kebutuhan lainnya.

Baca juga: Sewa 100 Juta Per Tahun, Perumda Jaya Tertibkan Kios Mafia Pasar Pramuka

Ia mengaku, harga sewa yang sanggup dibayar oleh pedagang perbulan ke Perumda Pasar Jaya sekira Rp 2,5 juta.

"Itu kalau sebenarnya skemanya banyak di Perda 7/2018, ada skema sewa, HPTU itu di maksimal 20 tahun, bukan berarti harus ditarik di muka 20 tahun, tapi bisa aja per 5 tahun melihat kondisi ekonomi Indonesia hari ini, pedagang juga menghitung risikonya," tegasnya.

Shofan menegaskan, ada sekira 4.000 pekerja yang hidup dari pedagang di Pasar Pramuka dan jika dilakukan penutupan karena bayar sewa, tentunya akan banyak yang menganggur.

Ia menyatakan, para pedagang sejatinta ingin membayar sewa ke Perumda Pasar Jaya jika harga yang ditentukan sekira Rp 200-250 juta.

Baca juga: Suasana Tegang saat Perumda Pasar Jaya Tutup Sementara Kios Pedagang Obat di Pasar Pramuka

"Entah itu sewa bulanan, entah itu sewa maksimal 5 tahun, atau dicicil pembayarannya selama kurang lebih 5-10 tahun. Itu win-win buat pedagang," ungkapnya.

Shofan menambahkan, para pemilik kios merasa keberatan karena harga sewa sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk 20 tahun.

Ia memastikan, para pedagang merasa kaget ketika mendengar harga sewa naik empat kali lipat.

"Kalau memang harga yang ditetapkan besar, tapi skema itu yang menurut pengacara kami itu tidak clear, yang seharusnya dinyatakan dalam surat keputusan direksi. Jadi tahun ini, tahun 2024 naik 4 kali lipat, jadi Rp 400 juta," imbuhnya.

Tak boleh disewakan ilegal

Perumda Pasar Jaya telah menyegel sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat di sana, Kamis (13/11/2025) siang.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menjelaskan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan tidak boleh kios tersebut disewakan kembali karena itu melanggar ketentuan.

Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.

PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)
PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Jadi revitalisasi ini secara perda itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios," ungkapnya, Kamis.

Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.

Para pengontrak, kata Yohanes, juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.

Ia juga memastikan, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya yang berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.

"Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya)," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Lawyer Pedagang Pasar Pramuka, Asriyadi Tamama melanjutkan, jika pemilik kios tidak berjualan, seharusnya Perumda Pasar Jaya menertibkan dari dahulu.

Kepemilikam kios tersebut adalah dasarnya hak penggunaan tempat usaha (HPTU) dan itu diterbitkan oleh Perumda Pasar Jaya.

"Dia mau keluarkan sampai 10, ya dia yang menetapkan, kenapa kemudian dia permasalahkan," tegasnya.

Jika disewakan kembali dan dinyatakan pelanggaran, maka pihak Perumda Pasar Jaya yang sudah melakukan hal itu.

Asriyadu menilai, apa yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Jaya hanya sebagai alasan saja.

"Kalau itu melanggar, penertibannya harus dari dulu dong, kenapa baru sekarang? Itu kalau menurut kami alasan sepihak saja," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved