Berita Jakarta

Pedagang Pasar Pramuka Menjerit, Sewa Kios Naik Jadi Rp400 Juta

Pedagang Pasar Pramuka protes harga sewa kios naik empat kali lipat hingga Rp400 juta, sebut kebijakan Perumda Pasar Jaya terlalu memberatkan.

Wartakotalive/Miftahul Munir
TERTIBKAN KIOS PRAMUKA - Perumda Pasar Jaya mulai menertibkan kios-kios yang disewakan kembali oleh pemiliknya ke pedagang obat maupun alat kesehatan di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Perumda Pasar Jaya telah menyegel sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat di sana, Kamis (13/11/2025) siang.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menjelaskan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan tidak boleh kios tersebut disewakan kembali karena itu melanggar ketentuan.

Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.

PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)
PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Jadi revitalisasi ini secara perda itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios," ungkapnya, Kamis.

Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.

Para pengontrak, kata Yohanes, juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.

Ia juga memastikan, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya yang berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.

"Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya)," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Lawyer Pedagang Pasar Pramuka, Asriyadi Tamama melanjutkan, jika pemilik kios tidak berjualan, seharusnya Perumda Pasar Jaya menertibkan dari dahulu.

Kepemilikam kios tersebut adalah dasarnya hak penggunaan tempat usaha (HPTU) dan itu diterbitkan oleh Perumda Pasar Jaya.

"Dia mau keluarkan sampai 10, ya dia yang menetapkan, kenapa kemudian dia permasalahkan," tegasnya.

Jika disewakan kembali dan dinyatakan pelanggaran, maka pihak Perumda Pasar Jaya yang sudah melakukan hal itu.

Asriyadu menilai, apa yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Jaya hanya sebagai alasan saja.

"Kalau itu melanggar, penertibannya harus dari dulu dong, kenapa baru sekarang? Itu kalau menurut kami alasan sepihak saja," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved