BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya ke Program JKN

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pegawai kontrak, tenaga harian lepas, dan pekerja freelance yang telah bekerja lebih dari tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi kepada Wartakotalive.com, belum lama ini.

“Kalau kita sudah bekerja di perusahaan, maka perusahaan itu wajib ikut program JKN-KIS. Kemudian mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya. Jadi bukan karyawannya saja nih. Kalau BPJS, pekerja beserta anggota keluarganya,” ujar Unting.

Kelas rawat inap minimal Kelas 2

Unting menjelaskan, bagi pekerja yang terdaftar melalui perusahaan, hak kelas rawat inap ditentukan berdasarkan besaran upah yang dilaporkan.

"Kalau pekerja penerima upah, itu hak kelasnya maksimal kelas 1, dan minimal kelas 2, tidak ada kelas 3," ucapnya.

Unting mencontohkan, jika seorang pekerja menerima upah Rp 8 juta per bulan, maka ia berhak mendapatkan layanan kelas 1.

Sedangkan batas bawah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

“Kalau di DKI Jakarta, karena UMP-nya sudah di atas Rp 5 juta, maka rata-rata pekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah mendapatkan hak layanan kelas 1,” ungkapnya.

"Untuk batas bawahnya, itu berdasarkan UMP atau UMK daerah masing-masing. Batas tengahnya 4 juta. Batas tertingginya 12 juta," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Unting juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja mencakup anggota keluarga inti, yakni suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.

“Anggota keluarga tidak perlu membayar iuran tambahan. Yang membayar cukup pesertanya, yaitu pekerja,” kata Unting.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan oleh perusahaan masing-masing.

Namun anak dapat didaftarkan mengikuti kelas layanan yang lebih tinggi dari salah satu orang tua.

Pendaftaran dan perubahan status kepesertaan

Proses pendaftaran pekerja dilakukan secara digital melalui aplikasi Edabu (Elektronik Data Badan Usaha).

HRD perusahaan dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mendaftarkan maupun memutasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta terdaftar mandiri atau sebagai tanggungan orang tua, cukup laporkan nomor kartu ke HRD. Nanti statusnya akan diubah menjadi pekerja penerima upah,” jelas Unting.

Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK, perusahaan wajib melaporkan penonaktifan melalui aplikasi Edabu.

Setelah disetujui oleh BPJS, peserta dapat segera beralih menjadi peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa (WhatsApp resmi BPJS), atau datang langsung ke kantor cabang.

Unting mengingatkan agar proses perpindahan tidak melebihi 30 hari setelah berhenti bekerja.

"Jika terlambat, peserta akan dikenai masa tunggu (waiting period) selama 14 hari sebelum kepesertaan aktif kembali," sebutnya.

Sanksi bagi perusahaan yang lalai

Unting menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi administratif.

“Sanksinya berupa denda 1 persen dari total iuran seluruh pekerja dan bisa kehilangan akses terhadap pelayanan publik tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, denda tersebut justru lebih besar dibandingkan biaya iuran normal.

“Daripada membayar denda, jauh lebih baik perusahaan mendaftarkan pekerjanya,” sebut Unting.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh peserta JKN, baik yang didaftarkan pemerintah, perusahaan, maupun mandiri, mendapatkan layanan kesehatan yang sama.

“Tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta PBI, mandiri, atau pekerja penerima upah. Yang membedakan hanya kelas rawatnya,” pungkas Unting.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved