BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya ke Program JKN

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN.

Proses pendaftaran pekerja dilakukan secara digital melalui aplikasi Edabu (Elektronik Data Badan Usaha).

HRD perusahaan dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mendaftarkan maupun memutasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta terdaftar mandiri atau sebagai tanggungan orang tua, cukup laporkan nomor kartu ke HRD. Nanti statusnya akan diubah menjadi pekerja penerima upah,” jelas Unting.

Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK, perusahaan wajib melaporkan penonaktifan melalui aplikasi Edabu.

Setelah disetujui oleh BPJS, peserta dapat segera beralih menjadi peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa (WhatsApp resmi BPJS), atau datang langsung ke kantor cabang.

Unting mengingatkan agar proses perpindahan tidak melebihi 30 hari setelah berhenti bekerja.

"Jika terlambat, peserta akan dikenai masa tunggu (waiting period) selama 14 hari sebelum kepesertaan aktif kembali," sebutnya.

Sanksi bagi perusahaan yang lalai

Unting menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi administratif.

“Sanksinya berupa denda 1 persen dari total iuran seluruh pekerja dan bisa kehilangan akses terhadap pelayanan publik tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, denda tersebut justru lebih besar dibandingkan biaya iuran normal.

“Daripada membayar denda, jauh lebih baik perusahaan mendaftarkan pekerjanya,” sebut Unting.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh peserta JKN, baik yang didaftarkan pemerintah, perusahaan, maupun mandiri, mendapatkan layanan kesehatan yang sama.

“Tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta PBI, mandiri, atau pekerja penerima upah. Yang membedakan hanya kelas rawatnya,” pungkas Unting.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved