Kriminalitas

Transjakarta Komitmen Tak Lindungi Pelaku, Siap Dampingi Korban Tempuh Jalur Hukum

Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan siap mendampingi korban jika menempuh jalur hukum.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
Wartakotalive.com/Yulianto
Usai terbakar akibat kericuhan, Halte Transjakarta Senen Sentral, Jakarta Pusat hadir dengan wajah baru dan berganti nama menjadi Halte Jaga Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Transjakarta menegaskan komitmennya yaitu menentang segala bentuk kekerasan seksual
  • Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta tak puas dengan sanksi yang dijatuhkan kepada terduga pelaku
  • Transjakarta siap berdialog kembali dengan para pekerja, tidak bermaksud menutupi kasus

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual. Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, Rabu (12/11/2025).

"Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance (tidak menolerasi tindakan kekerasan seksual)," ujar Ayu dikonfirmasi Warta Kota.

Menurut Ayu, hal ini penting ditegaskan buntut unjuk rasa yang dilakukan para pekerja usai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan dua oknum atasan berbeda kepada bawahannya.

Mereka berdemo di Kantor Transjakarta di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Massa mengatas namakan dirinya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta, berdemo di kantor pusat.

Baca juga: Didemo Pekerjanya Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Transjakarta Jamin Hak Karyawan

Massa menuntut agar Transjakarta memecat oknum atasan yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Mereka membawa sejumlah alat peraga seperti spanduk, bendera dan lainnya untuk menyampaikan aspirasi.

Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan menjelaskan ada enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa, Rabu (12/11/2025).

Satu di antaranya adalah soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami tiga anggota PUK SPDT FSPMI yang dilakukan dua oknum atasan.

"Yang mana pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota kami selaku bawahannya. Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei 2025," kata Indra.

Selama hampir enam bulan kasus ini dilaporkan, lanjut Indra, tidak ada punishment sesuai kaidah hukum berlaku atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang (UU) yang ada di NKRI.

"Kemarin, dua hari yang lalu, berturut-turut kami mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kami tuntut itu tidak ada yang disepakatin. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku," katanya.

Dikenai sanksi

Indra melanjutkan, dirinya mendapat kabar terbaru terduga pelaku hanya diberikan surat peringatan (SP) 2 saja. Hal ini pun mengundang kekecewaan dari para pekerja karena tidak sesuai harapan yaitu melakukan pemecatan terhadap oknum atasan tersebut.

Oleh karena itu, para pekerja menggelar aksi untuk pertanyakan kembali keseriusan pihak manajemen mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Peristiwanya adanya di lingkungan tempat kerja. Jadi ada dua peristiwa yang berbeda. Yang satu ada di bidang layanan Transcare, yang satu lagi ada di bidang layanan wisata di Balai Kota DKI. Persis di depan halte Balai Kota," tegasnya.

Sementara Ayu menanggapi sanksi tersebut. Pihak Transjakarta siap berdialog kembali dengan para pekerja. Pihaknya tidak bermaksud menutupi kasus atau tidak serius menyelesaikan permasalahan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved