Ijazah Jokowi
Mayjen Purn Soenarko Bela Roy Suryo cs Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kriminalisasi
Mayjen Purn Soenarko membela Roy Suryo cs kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, sebut aparat menjerat mereka tanpa tindak kriminal nyata.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sedangkan klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tutur Asep.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran kebencian.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
| Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs akan Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pada 13 November |
|
|---|
| Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Bagi Semua |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Soenarko-bela-Roy-Suryo56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.