Hari Pahlawan

Marsinah Buruh Pertama Dapat Gelar Pahlawan Nasional, ini Kata Said Iqbal

Presiden KSPI Said Iqbal bersyukur Marsinah diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

WartaKota/Miftahul Munir
GELAR PAHLAWAN - Presiden KSPI Said Iqbal apresiasi pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk tokoh buruh Marsinah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melihat proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024). 

Kesepakatan yang terjalin antara para buruh dan perusahaan dituangkan dalam surat persetujuan bersama.

Namun, perjuangan Marsinah dan kawan-kawan ternyata belum selesai.

Esok harinya atau 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri dengan alasan sudah tidak dibutuhkan perusahaan.

Meski awalnya menolak, 13 buruh ini mendapatkan intimidasi dan akhirnya menyerah.

Mereka menandatangani surat pengunduran diri bersegel, diminta mengisi identitas diri, dan mendapatkan uang pesangon di luar prosedur resmi.

Hal ini semakin mengusik rasa solidaritas Marsinah.

Marsinah Ditemukan Meninggal

Usai mengetahui tindakan represif dan PHK di kantor kodim, Marsinah tetap menunjukkan rasa solidaritasnya pada sesama buruh dengan menuliskan petunjuk bagi kawan-kawannya saat menjawab interogasi di kantor kodim.

Ia bahkan berikrar, "Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh kodim, saya akan bawa persoalan ini kepada paman saya di Kejaksaan Surabaya,".

Pada 5 Mei 1993 ini pula, ia sempat mendatangi pabrik untuk menyampaikan surat protes yang diterima satpam pabrik.

Ia juga menyempatkan berkunjung ke rumah kawan-kawannya untuk menunjukkan solidaritas.

Namun, pada malam tanggal 5 Mei 1993, saat ia pergi tanpa ada yang tahu ke mana tujuannya, menjadi momen terakhir Marsinah terlihat oleh teman-temannya.

Tiga hari kemudian, atau 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal di sebuah gubuk di Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Jenazahnya ditemukan dalam keadaaan penuh luka yang menunjukkan bekas penyiksaan. (*)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved