Hari Pahlawan

Marsinah Buruh Pertama Dapat Gelar Pahlawan Nasional, ini Kata Said Iqbal

Presiden KSPI Said Iqbal bersyukur Marsinah diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

WartaKota/Miftahul Munir
GELAR PAHLAWAN - Presiden KSPI Said Iqbal apresiasi pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk tokoh buruh Marsinah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melihat proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024). 

Sedangkan, pendidikan menengah atas Marsinah ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk. Ia dikenal sebagai siswa mandiri dan cerdas.

Di mata keluarganya, Marsinah adalah pribadi yang kuat dan tegas. Ia mampu mengayomi orang di sekitarnya.

Marsinah juga memiliki pendirian yang kuat, terutama jika meyakini apa yang dia pilih hal yang benar.

Selepas SMA, Marsinah tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya.

Ia kemudian melamar kerja di beberapa tempat sebelum akhirnya bekerja di pabrik arloji, PT Catur Putra Surya (CPS).

Meski telah bekerja, Marsinah masih aktif mengikuti berbagai kursus untuk menambah pengetahuan.

Ia juga dikenal memiliki minat baca yang tinggi, bahkan tak segan membaca koran bekas.

Saat menjadi buruh inilah, Marsinah semakin memiliki keingintahuan tentang aturan ketenagakerjaan.

Banyak rekan kerja Marsinah yang meminta saran darinya terkait berbagai hal.

Marsinah juga tidak segan tampil membela teman-temannya yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Marsinah kemudian menjadi pelopor aksi buruh di lingkungan perusahaanya.

Ia membela hak-hak para pekerja yang seringkali diabaikan perusahaannya. Marinah terkenal berani berhadapan dengan jajaran pimpinan perusahaan demi membantu kawan-kawannya.

Keberanian ini disaksikan dan dirasakan langsung orang-orang terdekatnya.

Tanggal 2 Mei 1993, Marsinah terdokumentasi ikut dalam rapat yang merencanakan aksi buruh berupa pemogokan massal pada 3-4 Mei 1993.

Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved