Hari Pahlawan

Direktur Amnesty: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar TAP MPR 11/1998

Amnesty International Indonesia menolak rencana gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, dinilai bertentangan dengan TAP MPR 11/1998 .

ARSIP FOTO KOMPAS / JB SURATNO
GELAR PAHLAWAN - Banyak yang tidak setuju gelar pahlawan nasional diberikan untuk Presiden Soeharto. Selain utang luar negeri, penyebab utama krisis moneter tahun 1997 di Indonesia adalah ketidakstabilan politik di era Presiden Soeharto .KOMPAS / JB SURATNO 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak rencana pemerintah memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto karena dinilai bertentangan dengan TAP MPR 11/1998.

Ia menilai rencana tersebut menabrak ketentuan yuridis dalam TAP MPR 11/1998 yang menyinggung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada era Soeharto.

“Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis, khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah,” kata Usman saat dihubungi Kompas.com.

Ia menambahkan, pemberian gelar tersebut berpotensi menormalisasi berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto.

Baca juga: Hari ini Prabowo akan Umumkan Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 mengatur bahwa penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan bersih dari praktik KKN.

Adapun nama Soeharto tercantum dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Nama Soeharto sendiri telah diusulkan tiga kali sebagai penerima gelar pahlawan nasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan pengusulan tersebut telah melalui proses berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada Senin (10/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Soeharto termasuk dalam sekitar sepuluh nama yang akan diumumkan, sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu.

Namun Prasetyo belum mengungkap sembilan nama lainnya.

Baca juga: Penilaian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Harus Berdasarkan Fakta Sejarah

TAP MPR 11/1998

Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut.

Adapun nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia jelas tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Pasal tersebut menyinggung soal korupsi, kolusi, nepotisme, dan nama Presiden ke-2 Republik Indonesia itu.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Baca juga: Mantan Aktivis PRD Kini Ingin Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Diberikan Prabowo Hari Ini 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada Senin (10/11/2025) atau bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Selain Soeharto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap ada sembilan nama lain yang akan diberi gelar pahlawan nasional. 

"Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama," ujar Prasetyo di depan kediaman pribadi Prabowo, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan sembilan nama lainnya disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu.

Kendati demikian, Prasetyo belum mau mengungkap sembilan nama selain Soeharto yang akan diberi gelar pahlawan nasional.

 "Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara," ujar Prasetyo.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved