Ibu Menyusui Ditahan

Ibu Menyusui di Karawang Sempat Ditahan Karena Kasus Fidusia, Sang Suami Menyesal

Deni Darmawan sangat menyesali perbuatannya, karena sang istri sampai ditahan untuk kasus fidusia, yakni mengalihkan mobil yang dikredit.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
MENYESAL - Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya Neni Nuraeni (37) saat ditemui di rumahnya di Cengkong, Purwasari, Karawang pada Sabtu (1/11/2025). Karena Deni mengalihkan mobil yang dikredit, sang istri sempat ditahan. 

Pada 22 Oktober 2025, Neni mulai menjalani hari pertamanya di lapas dengan hati gelisah.

Selama sepekan ia tak bisa bertemu keluarga. Hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk.

"Katanya anak saya sering nyari-nyari, belum bisa ngomong jelas, tapi nyari-nyari,” ceritanya.

Keluarga tidak boleh menjenguknya sebelum 15 hari, hanya penasihat hukumnyanyang diperbolehkan menjenguknya.

Setiap malam, kata dia, bayangan wajah anaknya selalu hadir. Ia mengaku hanya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan.

"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana. Gimana anak-anak saya di rumah. Gimana makan mereka. Tapi alhamdulillahnya di Lapas juga saya diajak aktif terus, ibadah juga jadi lebih rajin karena kan kalau di sana rutin," kata Neni.

Berharap Divonis Bebas

Saat ini, dia hanya berharap satu hal: divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut.

“Ya Allah Maha Adil, saya cuma ingin divonis bebas. Saya mau tenang ngasuh anak-anak, enggak lagi takut dijemput petugas,” ujarnya.

Adapun kepada suaminya, meski hatinya masih menyimpan luka dan kecewa, Neni berusaha memaafkan.

Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya.

“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya cuma ingin lihat tanggung jawab suami saya, dan semoga saya bisa benar-benar bebas,” katanya.

Diketahui, perkara fidusia sendiri yang merejatnya Neni terkait kredit kendaraan bermotor yakni mobil Daihatsu Xenia.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved