Berita Nasional

Alasan Keponakan Prabowo Subianto Ditolak Mengundurkan Diri Dari DPR RI

Terungkap alasan keponakan Presiden RI Prabowo Subianto Rahayu Saraswati ditolak mengundurkan diri oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

|
Editor: Desy Selviany
Instagram @rahayusaraswati
VIRAL MEDIA SOSIAL - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra periode 2024–2029, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri. Pernyataan tersebut disampaikannya lewat instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu (10/9/2025) petang. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terungkap alasan keponakan Presiden RI Prabowo Subianto Rahayu Saraswati ditolak mengundurkan diri oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, Rahayu kini tetap berstatus anggota DPR RI

Keputusan diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025). 

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam seperti dimuat Kompas.com

Dek Gam tidak menyebut secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak. 

Namun melalui keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan beberapa ketentuan yang berlaku.

Seperti aspek hukum serta keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. 

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam. 

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara. 

Dasco menyebutkan, pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat. 

"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco.

Baca juga: PSI Berubah 180 Derajat, Kini Ngotot Ingin Soeharto Jadi Pahlawan​​​​

Dasco menyebutkan, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif. 

Namun, karena merasa tertekan lantaran pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan. 

“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco saat dihubungi, Kamis (30/10/2025). 

Gerindra tidak menerima aduan apa pun terkait dugaan pelanggaran etik Sara. Merespons pengunduran diri itu, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan. 

Bahkan, muncul petisi 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.

“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” ujar Dasco.

Menindaklanjuti situasi itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian melakukan pemeriksaan. 

Mahkamah juga menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo itu. Hasilnya, Mahkamah menyimpulkan tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.

Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan. 

Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved