Berita Regional

Kakek Tarman Diduga Spesialis Tipu Gadis Muda untuk Dinikahi​​​​​​​​​​

Kakek Tarman yang viral lantaran menipu seorang gadis berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur diduga memang spesialis penipuan pernikahan. 

Editor: Desy Selviany
Kolase instagram
MAHAR 3 MILIAR - Pernikahan kakek 74 tahun dengan gadis muda 24 tahun di Pacitan viral karena mahar 3 miliar. Kakek kabur setelah ketahuan beri cek kosong. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kakek Tarman yang viral lantaran menipu seorang gadis berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur diduga memang spesialis penipuan pernikahan. 

Diketahui seorang gadis berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur kena tipu usai menikahi seorang kakek berusia 74 tahun. 

Kakek yang mengaku bernama Tarman itu memberikan iming-iming mahar Rp3 miliar dalam sebuah cek dan sebuah mobil Toyota Camri. 

Usai cek ketahuan palsu dan mobil hanya rental, kakek tersebut pun melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

Setelah video pernikahan kakek Tarman viral dan wajahnya seliweran di media sosial, sejumlah netizen pun mengaku kenal dengan sosok tersebut. 

Diduga kakek Tarman bukan kali ini saja melakukan penipuan dengan seorang gadis memakai modus yang sama.

Di mana Tarman mengaku sebagai seorang CEO untuk menjerat korbannya. 

Dimuat TribunJateng, pemilik akun masden mengungkapkan jika Tarman juga melakukan penipuan serupa saat menikahi seorang wanita di Wonogiri.

"Iming-imingnya bakal dikasih harta dan warisan yang banyak," ujarnya.

Mantan besan keluarga Tarman, Dwi yang ikut live streaming tersebut juga mengungkap fakta baru jika Tarman juga pernah dipenjara selama dua tahun karena penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 Miliar.

"Dulu besan. Adiknya dapat kakak saya," ujar Dwi.

Baca juga: Sosok Kakek Tarman, Nikahi Gadis Pakai Modus Tipu-tipu Mahar

Dwi mengatakan jika Tarman dulunya berprofesi sebagai sopir bus.

Selain itu dimuat Kompas.com Tarman sempat terseret kasus penipuan

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto pernah divonis bersalah. 

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri berdasarkan putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa Tarman secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan

Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita, bahkan sebagian dirampas untuk dimusnahkan. 

Menanggapi isu yang viral tersebut, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Iptu Anom Prabowo menyatakan belum mengetahui secara detail mengenai kasus Tarman

“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujar AKP Anom Prabowo.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com/TribunJateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved