Berita Jakarta

Pramono Anung Pastikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Ganggu UMKM

Gubernur DKI Pramono Anung pastikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tidak ganggu UMKM, hanya atur larangan di area tertentu

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
RANPERDA KTR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025). Soal Ranperda KTR dijamin tak akan ganggu UMKM 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon atas keresahan para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Dia menekankan poin paling penting dari Ranperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu. 

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono, Rabu (1/10/2025).

Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. 

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ujar Pramono.

Baca juga: Kompak, Pedagang se-DKI Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA) mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta menyampaikan secara langsung Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR DKI Jakarta, Senin (29/9).

Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI menegaskan bahwa Ranperda KTR tidak boleh merugikan apalagi membunuh usaha ekonomi rakyat kecil. 

"Kepada wakil rakyat, kami menyampaikan hasil konsolidasi pedagang se-DKI Jakarta, Jumat, 26 September 2025, menolak secara tegas pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk pelarangan penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan, ini menggerus seketika menghilangkan mata pencaharian dan penghidupan warteg, warung kopi, warung kelontong. Kami juga menolak perluasan kawasan tempat rokok: warteg, pecel lele, tenant-tenant rakyat kecil," papar Ali Mahsun. 

Selain itu, Ali Mahsun juga menuturkan pedagang keberatan dengan keputusan Pansus Ranperda KTR yang semena-mena memperluas ruang kawasan tanpa rokok yang diperluas hingga area dagangan pedagang kecil, los toko, pasar rakyat, UMKM, warteg dan tempat umum lainnya.

"Bisa hancur pendapatan kami, maka, kami minta DPRD menghapus pasal-pasal yang mengatur pelarangan jual rokok. Mengapa Ranperda KTR juga mengatur dagangannya. Kami mohon dengan sangat, agar pasal-pasal itu ditinjau kembali. Kalau sampai disahkan di Paripurna akan bertentangan dengan keberpihakan Bapak Prabowo Subianto pada rakyat. Ada 1,1 juta pedagang dan UMKM yang merasakan dampak luar biasa," sebut Ali Mahsun.

Senada dengan Ali Mahsun, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), Mukroni, menekankan bahwa Ranperda KTR yang dipaksakan dengan larangan-larangan penjualan ini akan semakin membebani usaha rakyat kecil.

Baca juga: DPRD Jakarta Bikin Raperda KTR Sangat Kaku, Chico Hakim: Bisa Perlebar Jurang Ketidakadilan

"Situasinya saat ini lebih parah dari pandemi COVID, daya beli masyarakat menurun. Jika DPRD tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok, hantaman-hantamannya akan makin membebani warteg. Kami mengharapkan pasal-pasal yang melarang rokok, tolong dihapus, karena kondisi ini akan memberikan dampak berat bagi warteg," kata Mukroni.

Untuk diketahui, saat ini jumlah outlet warteg di Jabodetabek ada 50.000, yang mana separuhnya ada di Jakarta.

"Jika Ranperda KTR yang memberatkan ini tetap diloloskan, akan membuat logistik perut rakyat kecil makin tipis karena selama ini warteg biasanya diakses buruh, pekerja, rakyat kecil," ujar Mukroni.

Perwakilan Fraksi PDIP yang menerima aspirasi pedagang, Jhonny Simanjuntak berjanji memperjuangkan suara penolakan para pedagang.

"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," terang Jhonny.

Ia pun berupaya untuk meneruskan keluhan para pedagang dalam pembahasan lebih lanjut di Bapemperda.

"Harus diakui memang ketika di pembahasan, kami terbagi-bagi, kacamatanya berbeda. Saya akan sampaikan di Bapemperda, agar ditinjau kembali Ranperda KTR ini sesuai masukan dari teman-teman," tutup Jhonny.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved