Rotator dan Sirine
Imbauan Kakorlantas Polri tak Didengar, Mobil Dinas TNI Tetap Nyalakan Rotator di Jalan Raya
Imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo ternyata diabaikan oleh pejabat dari TNI. Mereka tetap menyalakan lampu strobo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah apa yang sedang terjadi di Indonesia, imbauan dari petinggi yang sifatnya positif tetap tak didengar oleh pejabat negara.
Mereka tetap pada arogansi yang melekat, dan tak mau dikurangi atau dibatasi.
Dalam hal ini terlihat jelas pada sejumlah mobil dinas pejabat negara yang kebetulan dari TNI, yang mengabaikan imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, ada mobil dinas TNI yang melintas di jalanan protokol itu terpantau masih menyalakan lampu rotator.
Baca juga: Masyarakat Protes Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk, Ini Daftar Pemakai Sirene dan Rotator Sesuai Aturan
Padahal arus lalu lintas cenderung ramai lancar. Artinya, tanpa menyalakan lampu rotator atau membunyikan sirine, kendaraan tetap bisa jalan.
Ada dua mobil berpelat dinas TNI yang terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.
Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).
Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berplat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator warna biru, lampu itu tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.
Baca juga: Kritikan Sujiwo Tejo soal Lampu Rotator, Ini Perintah Kapolri kepada Dirlantas di Seluruh Indonesia
Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Ditertibkan, Danpuspom TNI Sebut Strobo dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Mengganggu dan Memancing Emosi
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo.
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.
Sebab ada sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," urai Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Menanggapi penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan rotator, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kementerian Sekretariat Negara dulu juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain," ucapnya lagi.
"Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.
Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut.
Fasilitas pengawalan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektifvitas pergerakan pejabat.
"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawalan di jalan.
Presiden sering ikut bermacet-macetan di jalan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu, semangatnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat yang muak dengan arogansi strobo dan sirene mendukung gerakan yang diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha.
Peter F Gontha mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Stiker yang diunggah Peter F Gontha bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, (bikin) yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.
Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen.
Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Rotator dan Sirine
Kakorlantas Polri
Irjen Agus Suryonugroho
Mobil Dinas TNI
rotator
Jalan Raya
Tot Tot Wuk Wuk
Gagal Jalankan Tugas, Anak Ideologi Bung Karno Apresiasi Pencopotan Budi Gunawan |
![]() |
---|
Viral Surat BGN Rahasiakan Kasus Keracunan, Nanik S Deyang: Kami tak Membungkam! |
![]() |
---|
Kementerian Kebudayaan Tetapkan Hari Komedi Nasional, Ini Reaksi Cak Lontong dan Jarwo Kwat |
![]() |
---|
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Panglima TNI: Saya Juga Tidak Nyaman |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta, Senin 22 September Sebagian akan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.