Korupsi
Iskandar Sitorus Bantah Hambat Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai
Pendiri IAW Iskandar Sitorus membantah menghambat penyidikan kasus suap Bea Cukai yang diusut KPK.
Ringkasan Berita:
- Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus membantah tudingan menghambat penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Ia menegaskan hanya menjalankan kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group dan mengaku turut memberikan informasi kepada KPK.
- Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan dalam perkara tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam upaya menghambat penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret perusahaan forwarding Blueray Cargo Group.
Iskandar menegaskan keterlibatannya dalam perkara tersebut semata-mata sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, untuk melakukan pengumpulan informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.
Menurut dia, tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Posisi saya hanya menerima kuasa nonlitigasi untuk membantu pengumpulan informasi dan memberikan pendampingan terkait kondisi hukum perusahaan. Saya tidak pernah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan,” kata Iskandar dalam keterangannya Minggu (14/6/2026).
Ia justru mengaku mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara dugaan suap tersebut hingga tuntas.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Tiga Pemasok Sabu di Bekasi dan Karawang
Bahkan, ketika John Field ditetapkan sebagai tersangka, Iskandar mengaku turut mengantarkan yang bersangkutan ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Iskandar mengklaim telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk terkait dugaan aliran dana dari Blueray kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, informasi yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi untuk membantu penyidik mengungkap kasus secara lebih menyeluruh.
Menanggapi polemik yang berkembang, analis hukum dari Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Nurseylla Indra, menilai informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya ditempatkan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pernyataan yang disampaikan kepada publik perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Dalam kasus ini, klarifikasi dari Iskandar Sitorus penting untuk diketahui masyarakat sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisinya dalam perkara tersebut,” ujar Nurseylla.
Menurutnya, apabila seseorang memang memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum, maka kontribusi tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Setiap warga negara yang beritikad baik membantu aparat dengan memberikan informasi yang relevan semestinya menjadi bagian dari solusi dalam pengungkapan kasus. Karena itu, akurasi narasi yang disampaikan kepada publik menjadi sangat penting,” katanya.
Nurseylla juga menyoroti peran Indonesia Audit Watch yang selama ini aktif menyampaikan data dan analisis terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“IAW selama ini dikenal cukup aktif menyampaikan temuan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Karena itu, apabila muncul persepsi yang berpotensi mendiskreditkan peran tersebut, maka klarifikasi terbuka menjadi penting agar tidak menimbulkan preseden negatif terhadap partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum, tetapi juga kualitas komunikasi publik yang dibangun selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Penegakan hukum yang kuat membutuhkan dukungan kepercayaan publik. Karena itu, informasi yang disampaikan harus akurat, berimbang, dan tidak mengaburkan fakta. Kolaborasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil perlu terus dijaga agar semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif,” ujarnya.
Pemeriksaan Iskandar Sitorus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mendalami dugaan adanya upaya menghambat penyidikan dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan Iskandar terkait dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.
“Saksi IHS (Iskandar HP Sitorus) hadir dalam pemeriksaan, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
| Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Ungkap Dugaan Suap Bea Cukai Terkait Blueray Cargo |
|
|---|
| Menjerit Dirinya Hanya Pelaksana, ASN BPK Titin Rita Lestari Tetap Ditahan KPK Atas Suap Muara Enim |
|
|---|
| Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Segera Periksa Mantan Kapolda Kalbar |
|
|---|
| 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Diserahkan ke Kejari Jaktim |
|
|---|
| Pengusaha Malang Ko Xiong Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit KoinWorks Rp600 M, Kejati DKI Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sekretaris-pendiri-Indonesia-Audit-Watch-Iskandar-Sitorus.jpg)