Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nasional

Poltak Silitonga Bongkar Dalang Kisruh 15 Kontainer PT PMM

Poltak Silitonga Bongkar Dalang Kisruh 15 Kontainer PT PMM. Yakni oknum TNI AL berpangkat perwira menengah.

Tayang:
Dokumentasi pribadi
POLTAK TUDING OKNUM - Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, dengan nada tajam membantah keras tudingan yang menyebut kliennya telah melakukan penyelundupan barang tambang ilegal berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) di 15 kontainer yang disita.. Sebaliknya, Poltak membongkar dugaan adanya permainan di balik layar yang melibatkan oknum perwira menengah TNI AL. 
Ringkasan Berita:
  • Poltak Silitonga membantah PT PMM menyelundupkan Logam Tanah Jarang dan menegaskan muatan kontainer adalah Ilminit resmi.
  • Ia menuding kisruh ini diotaki oleh jaringan bernisial M yang diduga dibekingi oknum TNI AL berpangkat Letkol.
  • Kuasa hukum menyayangkan pembukaan segel sepihak pada dini hari dan menyebut hasil uji lab PT Timah ilegal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketegangan menyelimuti kasus penahanan 15 kontainer ekspor milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh pihak TNI Angkatan Laut.

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, dengan nada tajam membantah keras tudingan yang menyebut kliennya telah melakukan penyelundupan barang tambang ilegal berupa Logam Tanah Jarang (LTJ).

Sebaliknya, Poltak membongkar dugaan adanya permainan di balik layar yang melibatkan oknum perwira menengah TNI AL.

Baca juga: Skandal Ekspor Mineral Batam: Poltak Silitonga Tuduh Oknum TNI AL Lakukan Abuse of Power

"Seribu persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal seperti yang dituduhkan Angkatan Laut," ujar Poltak dengan tegas saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Poltak, komoditas yang berada di dalam 15 kontainer tersebut murni merupakan Ilmenit.

Barang tambang tersebut diklaimnya telah mengantongi izin resmi dan lolos uji laboratorium sebanyak dua kali, baik oleh PT Sucofindo maupun pihak Bea Cukai, hingga akhirnya mengantongi persetujuan ekspor.

Poltak justru membalikkan keadaan dengan mengungkap informasi sensitif mengenai aktor intelektual di balik kisruh ini.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkapnya lugas.

Kritik Pembukaan Segel Dini Hari dan Uji Lab Sepihak

Poltak juga menepis anggapan bahwa pihak PT PMM tidak kooperatif karena sempat menolak pembukaan segel kontainer.

Ia menilai, tindakan aparat yang membuka segel kontainer komoditas ekspor tersebut cacat prosedur, arogan, dan terkesan dipaksakan karena dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun izin dari pengadilan.

Sisi kemanusiaan dan keadilan terus terusik ketika Poltak membeberkan waktu eksekusi yang dinilainya tidak wajar.

Langkah aparat yang membuka paksa tanda sah dari negara tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum. Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka, dan dibuka di jam 02.00 WIB pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi," cecar Poltak.

Selain mempersoalkan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan validitas dokumen uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah, yang menjadi dasar tuduhan TNI AL.

Poltak menegaskan bahwa PT Timah bukanlah lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikasi ekspor mineral pihak lain.

Bahkan, ia menyebut dokumen hasil uji lab tersebut ilegal dan menyalahi aturan karena PT Timah sendiri masih menggunakan jasa PT Sucofindo saat melakukan ekspor.

Melalui momentum ini, PT PMM meminta agar polemik hukum ini diselesaikan dengan kepala dingin tanpa mengedepankan ego sektoral atau kekuatan institusi.

Poltak menegaskan bahwa langkah meluruskan prosedur ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menjaga agar Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum yang menghormati regulasi dan hak-hak investasi yang sah. 

"Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved