Jumat, 15 Mei 2026

Penyiraman Air Keras

Pengamat Militer: Hakim Kasus Andrie Yunus Jaga Independensi Sidang

Pernyataan hakim sidang Andrie Yunus viral, pengamat nilai itu bagian dari proses pembuktian perkara.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Tribunnews
PENYIRAMAN AIR KERAS - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Pernyataan hakim sidang Andrie Yunus viral, pengamat nilai itu bagian dari proses pembuktian perkara. 
Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Hakim Militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menjadi sorotan publik.
  • Pengamat hukum militer Chandra Matdung dan Arif W menilai pertanyaan hakim merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta dan menjaga independensi peradilan.
  • Mereka mengingatkan publik agar menilai proses persidangan secara utuh, bukan hanya dari potongan video yang viral di media sosial.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses peradilan Militer tengah jadi sorotan publik, dalam kasus penyiraman air keras kepada Aktivis HAM Andrie Yunus.

Pernyataan Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.

Bahkan pernyataan Fredy Ferdian pun viral di media sosial saat memimpin proses sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Situasi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di ruang publik.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa proses persidangan perlu dipahami secara utuh dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan video maupun cuplikan singkat yang beredar di media sosial.

Baca juga: Maia Estianty Tidak Punya Cukup Bukti KDRT, Gufron Menilai Sikap Ahmad Dhani Gentleman

Menurut pandangan ahli hukum militer, Chandra Matdung persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat, kecuali pada perkara tertentu yang secara hukum memang wajib dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat dapat melihat langsung proses persidangan. Tidak ada pembatasan khusus bagi publik selama perkara tersebut tidak termasuk kategori yang menurut hukum harus tertutup,” kata Chandra Matdung dalam siaran tertulis pada Kamis (14/5/2026).

Di tengah berkembangnya berbagai persepsi mengenai sistem peradilan militer, Chandra menegaskan bahwa anggota TNI tidak memiliki kekebalan hukum. 

Dalam praktiknya, prajurit yang terbukti melanggar justru menghadapi konsekuensi tambahan selain pidana pokok, seperti pemecatan, penurunan karier, hingga kehilangan hak-hak kedinasan.

"Setiap anggota yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan tunduk terhadap mekanisme peradilan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ucapnya.

Terkait dinamika pernyataan hakim dalam persidangan yang ramai diperbincangkan publik, Chandra menilai hal tersebut merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta secara menyeluruh.

“Hakim memiliki kewajiban untuk menguji konsistensi keterangan, memahami motif, serta melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pertanyaan yang muncul dalam persidangan harus dilihat dalam konteks proses pembuktian secara utuh,” jelas Chandra.

Pengamat hukum militer lainnya, Arif W memberikan penekanan, bahwa hakim militer dalam menjalankan tugas peradilannya tetap tunduk pada prinsip independensi sebagaimana hakim pada peradilan umum. Dalam pelaksanaan tugas yudisial, hakim mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung serta kode etik yang berlaku.

Di sisi lain, Arif mengingatkan bahwa perbedaan gaya komunikasi atau teknik bertanya dalam persidangan tidak otomatis mencerminkan pelanggaran hukum maupun keberpihakan tertentu. 

Penilaian terhadap jalannya persidangan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan keseluruhan proses dan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

Menyikapi berkembangnya diskusi publik, Arif juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang proporsional agar tidak memperbesar polarisasi di ruang digital.

“Kritik publik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun proses hukum tetap perlu dijaga independensinya dan dinilai berdasarkan mekanisme persidangan secara menyeluruh,” ujar Arif W.

Arif meminta Masyarakat terus mengedepankan sikap objektif serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum nasional.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved