Demo Ojol

Ribuan Ojol dari Daerah Akan Demo di Patung Kuda 20 November, Tuntut Tarif Sesuai Peraturan Menteri

Ribuan ojol dari berbagai daerah bakal unjuk rasa di Patung Kuda Monas 20 November tuntut penyesuaian tarif

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
DRIVER OJOL DEMO - Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Mereka menuntut penyesuaian tarif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan driver ojol dari berbagai daerah akan demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), menuntut evaluasi dan penyesuaian tarif.
  • Empat tuntutan utama mencakup revisi tarif ojol, tarif antar makanan/paket, BOK taksi online, dan pembentukan UU Transportasi Online.
  • SePOI menyoroti jam kerja ojol meningkat jadi 14 jam/hari, menyebabkan kelelahan dan stres, serta mendesak Kemenhub menegakkan aturan PM 12/2019.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ketua Umum SePOI, Mahmud membenarkan aksi unjuk rasa yang bakal diikuti oleh ribuan driver ojol dari berbagai daerah.

"Titik kumpul atau keberangkatannya dimulai dari Tugu Proklamasi Jakarta Pusat namun masih dalam persetujuan pihak terkait," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Gelar Aksi di Kawasan Monas, Ribuan Ojol Tolak Kebijakan Pemotongan Komisi 10 Persen

Menurut Mahmud, sejumlah driver Ojol dari Jawa Timur, Medan, dan Batam di bawah naungan FDTOI dan SePOI akan ikut turun ke Patung Kuda.

Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya masih soal penyesuaian tarif, baik untuk pengemudi online roda dua maupun roda empat.

"Kenapa kita terus mendesak ini? Kementerian Perhubungan itu membuat aturan Peraturan Menteri No.12/PM12 Tahun 2019 dan pada saat ini mereka tidak menjalankan secara konsisten," tegasnya.

Adapun empat tuntutan yang telah disiapkan oleh massa ojol sebagai berikut:

1. Evaluasi dan penyesuaian tarif untuk pengemudi online roda dua, 

2. Evaluasi dan penyesuaian tarif antar paket dan makanan, 

3. Mendorong adanya revisi tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) untuk taksi online dan

4. Kami mendorong adanya penyusunan Undang - undang Transportasi Online yang berpihak pada kami pengemudi online.

Sementara itu, Sekjen SePOI, Einstein Dialektika mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah cukup mengakomodir aspirasi dari para pengemudi online.

Akan tetapi, kata dia, perlu adanya evaluasi, konsistensi serta penyempurnaan dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Keresahan ini terjadi karena perubahan signifikan dalam jam kerja dan jarak tempuh yang harus ditempuh oleh para pekerja, khususnya pengemudi ojek online. Pada PM 12 tahun 2019 saat tarifnya berhenti di tahun 2022, jam kerja rata-rata adalah 8 jam per hari, namun sekarang telah meningkat menjadi 14 jam per hari," tegasnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved