Muktamar PPP

SK Menteri Hukum yang Sahkan Mardiono jadi Ketua Umum PPP Dianggap Abaikan Fakta Muktamar X

Dualisme terkait kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus bergulir di mana ada penolakan terhadap SK Menteri Hukum terkait Mardiono

Istimewa
MUKTAMAR X PPP - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Suparmanto dalam Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (28/9/2025). Dualisme terkait kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus bergulir di mana ada penolakan terhadap SK Menteri Hukum terkait Mardiono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dualisme terkait kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus bergulir. 

Sebelumnya Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama saling klaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP

Namun belakangan terdapat sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan kubu Mardiono.

Pasalnya terpilihnya Mardiono dianggap tidak sesuai dengan fakta dalam Muktamar X PPP beberapa waktu lalu.

Sejumlah DPW yang menyuarakan penolakan terhadap SK Menteri Hukum itu yakni DPW Sumatera Barat, DPW Banten, DPW Bengkulu, DPW Jawa Tengah, DPW Jawa Timur, DPW Sulawesi Tenggara.

Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin menyatakan menolak dengan tegas atas Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi M. Mardiono.

Dia pun mengungkapkan alasan penolakan tersebut melalui surat resmi DPW Banten tertanggal 2 Oktober 2025.

“Surat Keputusan Menteri Hukum diatas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta,” kata Subadri, dikutip Minggu (5/10/2025).

Dia pun menjelaskan, sebagai Utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada Aklamasi untuk M. Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Bahwa yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu Saudara Agus Suparmanto,” tegasnya.

Suara senada juga disampaikan Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab yang menolak dengan tegas Surat Keputusan Menteri Hukum.

Baca juga: Kemenkum Sahkan Mardiono jadi Ketua Umum Tandai Dualisme Berakhir, Saatnya PPP Bersatu

“Surat Keputusan Menteri Hukum tersebut, mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Samsurie menjelaskan, sebagian besar peserta Muktamar termasuk sebanyak 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi Muktamar hingga sidang paripurna terakhir terjadinya aklamasi para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030.

"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Muktamar PPP tidak ada perselisihan dan Agus Suparmanto benar-benar terpilih secara aklamasi. 

"Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya, banyak para kiyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktanar hadir di Ancol sangat menyayangkan keputusan Kemenkum," tandasnya.

Penolakan SK Menkum juga disuarakan oleh mayoritas pengurus DPC PPP di berbagai wilayah.

Salah satunya, 7 DPC PPP di Nusa Tenggara Timur. Adapun, 7 DPC PPP se-NTT yang menolak SK Menkum itu dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.

Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol.

Sebab, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.

Menurut Abdul Kadir, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Dia pun menyebut, justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung.

"Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," kata Abdul Kadir.

Adapun, sebelumnya sebayak 27 DPW PPP telah menggelar deklarasi dukungan kepada Agus Suparmanto sebagai calon ketua umum pada Muktamar X PPP.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan(PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya usai kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.

Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia. 

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved