Soal Kisruh Tower Provider Microcell, Berawal dari Pergub Era Jokowi Ini
"Ini tower kecil. BTS mikrocell ini ada di pinggir-pinggir jalan dan kadang orang nggak sadar juga sebab bentuknya mirip tiang listrik"
WARTA KOTA, GAMBIR --- Lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang jadi lokasi berdirinya ribuan tower provider microcell mendadak jadi masalah besar.
DPRD DKI marah lalu menyebut telah terjadi main mata menjurus korupsi antara Pemprov DKI dan perusahaan telekomunikasi.
Penyebabnya tak ada perjanjian kerjasama berbentuk sewa menyewa lahan antara Pemprov DKI dan perusahaan telekomunikasi terkait berdirinya tower provider mikrocell di lahan aset Pemprov itu.
Bahkan anggota dewan menyebut kerugian Pemprov DKI mencapai triliunan rupiah karena perjanjian sewa menyewa lahan aset tak dilakukan bertahun-tahun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
"Ini ada kaitannya dengan wilayah abu-abu. Sebab terkait tower provider mikrocell memang belum diatur tegas," kata Edy ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (23/12/2017).
Bahkan Pergub DKI Jakarta nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Perda 14/2014) yang melahirkan BTS mikrocell juga tak mengaturnya dengan tegas dan jelas.
Edy menjelaskan tower provider mikrocell merupakan tower kecil yang kebutuhan lahannya tak sampai 1 x 1 meter.
Bahkan tak cocok apabila disebut tower apalagi menara, tetapi lebih pas disebut Base Transceiver Statioin (BTS) microcell sesuai aturan terkait.
Bahkan Definisi BTS mikrocell juga tak masuk ke dalam menara makro. Sehingga sejumlah ketentuan tak bisa diterapkan seperti pungutan retribusi menara di Perda 3 Tahun 2012.
"Ini tower kecil. Jangan dibayangkan seperti menara tower provider yang tinggi-tinggi itu. BTS mikrocell ini ada dipinggir-pinggir jalan dan kadang orang nggak sadar juga sebab bentuknya mirip tiang listrik," ucap Edy.
Makanya, kata Edy, IMB BTS mikrocell namanya hanya izin mendirikan bangunan pelengkap, bukan IMB menara.
Definisi BTS dalam Perda 14/2014 juga terpisah dari definisi menara telekomunikasi sehingga beberapa ketentuan yang subjeknya menara telekomunikasi tak dapat diterapkan untuk BTS mikrocell.
Gubernur DKI, Joko Widodo yang menandatangani Pergub itu pada 4 Februari 2014.
Dalam Pergub itu lebih banyak diatur mengenai menara telekomunikasi yang jauh lebih tinggi dan besar serta pendiriannya menghabiskan lahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171223-bts-microcell_20171223_165525.jpg)