Pemprov DKI Jakarta Usulkan Ubah 53 SKPD Menjadi 42
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
WARTA KOTA, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencananya dari 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan diubah menjadi 42. Sebanyak 11 perangkat daerah akan diubah.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI, Dhany Sukma, mengatakan, perampingan perangkat daerah tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Ada 11 SKPD yang kami ajukan untuk diubah. Dari eksisting 53 SKPD menjadi 42 SKPD," kata Dhany dalam rapat pembahasan Raperda tersebut, di Gerung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Salah satunya adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Akan bergabung ke urusan kehutanan. Lalu, Dinas Penataan Ruang akan dilakukan pengabungan dengan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Lalu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah akan berubah dari Badan menjadi Dinas.
"Yaitu akan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Dimana, Dinas Kebersihan akan bergabung," katanya.
Kemudian Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, akan berganti dengan Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman.
Dimana, Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan bergabung dengan dinas tersebut.
"Kemudian, Badan Perpustakaan dan Kearsipan akan berubah dari badan menjadi dinas," katanya.
Siap
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan, Isnawa Adji, menegaskan, akan siap memenuhi aturan yang telah diberlakukan.
"Kami siap menjalankan tugas dengan penggabungan apapun. Tapi kalau boleh memilih, Dinas Kebersihan sendiri. Jika memang ada penggabungan, dinas yang lain saja dulu," kata Isnawa.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar dalam restrukturisasi nanti, Unit Pelaksana Kerja (UPK) Badan Air, agar tetap berada di bawah Dinas Kebersihan.
"Kami berharap agar UPK Badan Air tidak pindah ke Dinas Tata Air. Tapi tetap berada di Dinas Kebersihan. Karena beda penanganan antara sampah dan lumpur," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150802-bersih-bersih-taman-ayodya-di-jaksel_20150802_122321.jpg)