Sengketa Lahan Diendus Basuki Berbau Tindak Pidana Korupsi
Pemkot Jakarta Pusat pun membongkar pagar pembatas atas lahan, yang kini masih bersengketa.
WARTA KOTA, GAMBIR -- Dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait sengketa lahan Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (28/3/2016) kemarin, rupanya segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik lahan, Pemkot Jakarta Pusat pun membongkar pagar pembatas atas lahan, yang kini masih bersengketa pada Selasa (29/3/2016).
Keterangan Ahok - sapaan Basuki Tjahaja Purnama, terkait adanya praktek pidana korupsi dengan modus memotong aset milik negara untuk dijual kepada warga terlihat pada pagar pembatas yang berada di sisi timur kantor kelurahan saat ini. Pagar yang berdiri sepanjang sekitar 40 meter dengan tinggi 1,5 meter itu terlihat memotong bidang lahan kelurahan seluas 617 meter persegi, yakni dari semula seluas 2.775 meter persegi menjadi seluas 1.508 meter persegi.
Pagar tersebut digunakan sebagai pembatas antara bangunan Kelurahan Cempaka Putih Barat dan sebidang lahan yang diklaim telah dibeli oleh salah satu warga atas nama Simanjuntak pada tahun 2014.
"Lahan ini infonya dibeli dari mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Suminto oleh seorang warga bernama Simanjuntak. Proses jual beli informasinya berlangsung bulan Juni 2014," jelas Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat di lokasi, Selasa (29/3).
Guna mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dirinya pun menginstruksikan kepada puluhan petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) untuk melakukan pembongkaran pagar beton. Karena, berdasarkan hasil inventarisir diterimanya, lahan yang tercatat milik Kelurahan Cempaka Putih Barat seluas 2.775 meter persegi.
"Jika ahli waris (Suminto-red) atau warga mau menempuh jalur hukum tidak masalah. Karena kita memang saat ini sedang menyelamatkan aset milik Pemda DKI Jakarta," jelasnya di sela-sela pembongkaran dilakukan.
Namun, walau pagar pembatas antara lahan sengketa dengan lahan kelurahan kini telah dibongkar, proses hukum terkait adanya dugaan korupsi akan terus berjalan. Ahok sendiri menyampaikan telah mengantongi data lengkap adanya dugaan kecurangan tersebut dari pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, dirinya pun yakin bila kasus tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan banyak pihak. Disamping itu, oknum yang disebutnya saat ini menjabat Asisten Daerah di Pemerintah Kota Jakarta Pusat itu juga mengajukan anggaran Rp 75 juta dari APBD 2014 diperuntukan bagi pembangunan pagar pembatas lahan dipotong tadi.
"Pemainnya perempuan, sudah mau pensiun lagi. Ini permainan gila dan kurang. Nanti saya akan tindak tegas oknum-oknum yang menggerogoti tanah negara," tegas Ahok di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (28/3).
Terkait keterangan Ahok, Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Sulastri Gultom menyampaikan bila dirinya mengetahui persis lahan tersebut. Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Jakarta Pusat. Dibenarkan, pada tahun 2014 dirinya sebagai penanggungjawab pembangunan rehabilitasi total kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.
"Tahun 2014 saya di bagian pemerintahan. Untuk pembangunan kantor kelurahan memakai anggaran Rp 8 miliar. Itu sudah termasuk pembuatan seluruh pagar. Bukan dianggarkan berbeda," ceritanya.
Sebelum dilakukan pembangunan kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, lanjutnya, bulan Mei 2014 dirinya melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk keterangan aset daerah yang bakal dibangun. Lewat itu, datang surat balasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melampirkan salinan sertifikat Nomor 461 yang menerangkan jumlah aset lahan kantor kelurahan seluas 1.508 meter persegi.
"Jadi yang saya bangun sesuai sertifikat. Saya juga tidak tahu sama sekali adanya penjualan aset daerah. Masih bingung juga luas 2.775 meter persegi dari mana. Masalahnya saya dapat salinan jumlah aset segitu. Kalau memang ada 2.775 meter persegi, pasti saya bakal perjuangkan yang luas itu, meskipun harus perang sama warga," katanya.
Data terkait kepemilikan lahan kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat dinilainya juga sedikit simpang siur.
Sebelum melakukan pembangunan, bekal sertifikat kepemilikan aset juga dilanjuti pengukuran ulang oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta.
Dari situ, rupanya dapat diukur, jumlah lahan kantor kelurahan ada seluas 1.935 meter persegi.
Namun, saat itu, pembangunan berjalan sesuai dengan luas tanah sesuai sertifikat aset daerah seluas 1.508 meter persegi. Tujuannya untuk sinkronisasi pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Makanya ada sisa tanah yang dipagar. Soalnya saya bangun ikuti data sertifikat. Kalau saya asal bangun nantinya juga takut salah," ungkapnya.
Saat proses pembangunan akan berjalan, tambah Sulastri, datang Surat Pernyataan Hak Tanah Tak Bersengketa tertanggal 24 Februari 2014 atas kepemilikan tanah seluas 617 meter persegi dari ahli waris Soeminto, yang diketahui mantan Wali Kota Jakarta Pusat ke-2. Tanah tersebut berada diluar bidang tanah dalam sertifikat kepemilikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Di surat pernyataan tersebut ada tanda tangan lurah dan camat. Tapi saya kan fokus ke obyek tanah yang mau dibangun. Kalau itu yang 617 meter persegi ternyata punya Pemprov DKI Jakarta, urusannya ahli waris pak Soeminto dan pembeli. Saya tidak tahu dahulu seperti apa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sengketa_20160329_194426.jpg)